TAKENGON - Aparatur Kampung dari 295 kampung di Kabupaten Aceh Tengah mengikuti sosialisasi pengelolaan dana desa yang dilaksanakan pemkab setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung…
TAKENGON – Aparatur Kampung dari 295 kampung di Kabupaten Aceh Tengah mengikuti sosialisasi pengelolaan dana desa yang dilaksanakan pemkab setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).
Sosialisasi melibatkan para reje kampung, mukim kecamatan dan RGM itu dibuka Plt. Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Alhudri, M.M., di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Jumat, 3 Februari 2017.
Alhudri mengatakan, alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah sangat besar dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
“Setiap kampung dana desa hampir mencapai Rp1 miliar, ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangun infrastruktur desa dan betul-betul menyentuh kepentingan rakyat,” ujarnya, dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com.
Alhudri menyebut aparatur kampung sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat kampung harus memahami pengelolaan dan penggunaan dana desa dengan baik.
“Jangan sampai aparatur kampung terjerat dengan hukum karena tidak memahami regulasi pemanfaatan dana desa,” katanya.
Alhudri menegaskan setiap penggunaan dana desa harus diawali dengan perencanaan yang baik melibatkan seluruh lapisan masyarakat setempat.
“Utamakan musyawarah dan kebersamaan agar tidak terjadi perselisihan di antara sesama aparat kampung dan masyarakat, yang lebih penting transparan,” ujarnya.
Alhudri mengatakan tahun 2017 dana desa di Kabupaten Aceh Tengah bersumber dari APBN mencapai Rp286 miliar lebih, setiap desa rata-rata mendapat Rp972 juta lebih atau hampir mencapai Rp1 miliar.
“Dana desa ini cukup besar, karena itu harus dikelola dan sesuai peraturan agar pembangunan di tingkat kampung lebih baik,” pungkasnya.[](rel)