BANDA ACEH –  Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadaan 1437 H dan melaksanakan syariat Islam secara kaffah sesuai Undang-undang No.44 tahun 1999 dan Undang-undang No.11 tahun 2006 serta Qanun No.11 tahun 2002, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal pada Kamis, 2 Juni 2016 di ruang kerjanya menyampaikan, seruan bersama itu ditandatangani delapan unsur pimpinan daerah. Yaitu Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Ketua DPRK Arief Fadhillah, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Riswanto, Kapolresta Banda Aceh Kombes T Saladin, Ketua MPU Banda Aceh Teungku H. A. Karim Syeikh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Misran, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh H. Sulthoni dan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin. Seruan bersama itu terdiri dari 10 penting.

Melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com Illiza mengatakan, ada beberapa poin penting yang diatur dalam seruan bersama tersebut, di antaranya pada poin enam, pemilik warung dan kedai makanan/minuman dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul 05.00 s/d 16.00 Wib. Mereka juga dilarang membuka warungnya ataupun restoran mulai salat isya sampai selesai salat tarawih.

Pada poin tujuh, pengusaha billyard, play station dan hiburan lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadan. Kemudian pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00 s/d 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Usaha Salon. Untuk pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, dilarang menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan.

Pada poin sembilan, bagi masyarakat nonmuslim diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antarumat beragama, demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.

Pada poin sepuluh, Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Banda Aceh diimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadan.

Sementara itu, dalam seruan ini juga diimbau kepada kaum muslimin agar dalam bulan Ramadan dapat memakmurkan mesjid, meunasah dan tempat ibadah dengan melaksanakan salat tarawih, tadarus Alquran, i'tikaf dan ibadah lainnya semata-mata karena Allah.

“Kaum muslimin juga diminta memperbanyak kegiatan dakwah dengan selalu memelihara ukhuwah Islamiyah, kerukunan, keamanan dan persatuan bangsa,” kata Illiza.

Kepada rekan-rekan media, diminta mempublikasikan seruan bersama kepada masyarakat luas dan diminta meningkatkan siaran dan terbitan yang lebih banyak  bernuansa Islami selama bulan suci Ramadan.

“Mungkin lebih detailnya, masyarakat dapat melihat lembaran seruan bersama ini di tempat-tempat umum di gampông-gampông dalam wilayah Kota Banda Aceh, karena seruan ini dibagikan melalui geuchik untuk dapat disosialisasikan,” tambah Wirzaini, Humas Pemko Banda Aceh.[](ihn)