LHOKSEUMAWE- Pemuda asal Dusun Cot Palingma, Gampông Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara ditangkap polisi karena kedapatan membawa sembilan paket kecil narkoba jenis sabu.
Iya benar, kita sudah mengamankan DMJ, 27 tahun, pemuda ini diduga sering mengedarkan sabu-sabu dalam kehidupan masyarakat, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, Jumat, 10 Maret 2017.
Ahzan menambahkan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat di daerah tersebut sering dilakukan transaksi sabu yang dilakukan tersangka.
Setelah mendapat kebenaran tentang informasi itu langsung dilakukan pengintaian di depan rumah tersangka. Tak lama kemudian, tersangka keluar dari rumah menuju ke salah satu warung di sekitar lokasi penangkapan.