JAKARTA – Isu pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS) kembali mencuat ke permukaan. Selama ini panitia pemekaran melakukan berbagai manuver politik, mulai melobi pemerintah pusat, pengerahan massa, menghibahkan tanah untuk calon ibu kota provinsi baru, dan diskusi para tokoh elite politik. Ketimpangan pembangunan, potensi daerah dan memperpendek rentan kendali pemerintahan selalu menjadi faktor pendorong dan perang wacana pemekaran. Lantas bagaimana tanggapan Ketua Timja Pemekaran Wilayah Barat DPD RI, Fachrul Razi, MIP, mengenai hal ini?
“Saya menghargai kalau ada yang ingin memekarkan Provinsi Aceh. Namun saya khawatir akan menjadi bumerang politik untuk konstelasi di 2017, karena hanya memberikan harapan palsu yang kembali menipu masyarakat di wilayah Barat Selatan. Karena Aceh tidak masuk dalam pemekaran provinsi,” ujar Fachrul Razi yang juga anggota DPD RI asal Aceh kepada portalsatu.com, Sabtu, 6 Februari 2016.
Dia mengatakan, parlemen di Senayan telah menyetujui 65 Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) untuk dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri. Dalam DOB tersebut, kata dia, Aceh tidak masuk dalam daftar provinsi yang akan dimekarkan. Adapun DOB provinsi yang masuk dalam daftar 65 RUU DOB adalah Provinsi Tapanuli, Kepulauan Nias, Pulau Sumbawa, Kapuas Raya, Bolang Magundaw Raya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
Menurutnya, pemekaran Aceh menjadi dua provinsi baru akan bertentangan dengan MoU Helsinki dan UU tentang Pemerintah Aceh. Senator Fachrul Razi selaku wakil Aceh di parlemen akan tetap mengawal agar pemerintah pusat konsisten menjalankan MoU Helsinki dan UUPA.
Sebagai Ketua Timja Pemekaran Wilayah Barat DPD RI, Fachrul Razi lebih mendukung pemekaran kabupaten/kota seperti di Simeulue dan Aceh Selatan yang masuk dalam DOB pemekaran di Senayan tahun 2016. Menurutnya, pemekaran kabupaten merupakan solusi terhadap ketertinggalan daerah. “Perjalanan pemekaran juga panjang, apabila disetujui maka akan keluar PP yang dilaksanakan selama tiga tahun sebagai daerah persiapan dan kemudian menjadi UU daerah baru atau kabupaten baru setelah tiga tahun,” ujarnya.