BLANGKEJEREN – Sekolah negeri di Kabupaten Gayo Lues yang memunggut uang pendaftaran dan SPP wajib mengembalikanya kepada orang tua murid. Pasalnya, banyak wali murid yang keberatan dengan pungutan tanpa didasari peraturan itu tetapi tidak berani mengungkapkannya terang-terangan ke pihak sekolah.

Anwar, S.Pd., Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues, dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler, Senin, 8 Juni 2020, mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat di Dinas Pendidikan menanggapi isu sekolah negeri tingkat TK, SD dan SLTP yang melakukan pungutan uang pendaftaran dan SPP.

“Bagi sekolah negeri yang sudah terlanjur memunggut uang pendaftaran dan SPP agar dapat mengembalikan, sesuai hasil rapat kami dengan para kepala bidang,” kata Anwar.

Sementara bagi sekolah yang terlanjur memunggut tetapi tidak mau mengembalikan uang kepada orang tua murid, Kadis Pendidikan Gayo Lues itu enggan menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan kepada masing-masing kepala sekolah terkait.

Dengan adanya pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues tersebut, masing-masing orang tua murid yang telah memberikan uang pendaftaran dan SPP anaknya ke sekolah sudah bisa memintanya kembali. Jika pihak sekolah keberatan mengembalikanya, segera laporkan kepada Anwar selaku Kadis Pendidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada masyarakat yang mengaku keberatan dengan pungutan uang pendaftaran dan SPP bagi sekolah begeri tingkat TK, SD, dan SLTP di Gayo Lues. Selain punggutan itu tidak diatur dalam peraturan, fasilitas sekolah ditanggung Pemerintah Daerah, guru PTTK (Pegawai Tidak Tetap Kabupaten) diberikan honorarium oleh pemerintah, dan guru PNS sudah diberikan gaji dan tunjangan sertifikasi, nonsertifikasi serta tunjangan guru terpencil.[]