SUBULUSSALAM – Sekretaris Daerah Subulussalam, H. Damhuri, S.P., M.M., mengatakan setuju pemecatan oknum guru PNS yang terindikasi tidak disiplin dan melanggar PP Nomor 53 tahun 2010. Namun pemberhentian itu harus dilakukan sesuai aturan.
“Ada aturan dan ketentuan yang harus dilakukan untuk menjatuhkan tindakan pemecatan terhadap PNS,” kata Damhuri saat menghadiri acara Rapat Kerja (Raker) I Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dengan pemerintah yang digelar di Kantor Arsip dan Perpustakaan, Kamis, 30 Maret 2017.
Hal tersebut disampaikan Sekda Damhuri menanggapi pernyataan Ketua MPD Subulussalam, Jaminuddin. Jamaluddin menyebutkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) pihaknya ke sekolah-sekolah dalam wilayah Kota Subulussalam, ditemukan indikasi sejumlah guru tidak disiplin. Bahkan, kata dia, tidak masuk kelas tiga sampai empat bulan berturut-turut tanpa diberi sanksi oleh pemerintah setempat.
“Secara pribadi saya sangat setuju dilakukan pemecatan terhadap PNS yang tidak disiplin,” kata Damhuri menanggapi pernyataan Jaminuddin.