BANDA ACEH – Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Afrizal Tjoetra, mengaku pihaknya selalu menyelesaikan sengketa informasi sesuai dengan prosedur. Namun demikian, KIA menilai keterbukaan informasi publik belum mencapai tujuan dan cita-cita dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.
Dalam FGD yang digelar bersama Katahati Institute dan Dishubkomintel Aceh di ruang rapat Seuramo Informasi Aceh, Banda Aceh, Rabu, 28 September 2016 ini, Afrizal juga mengatakan terdapat sebagian PPID Pemerintah kabupaten/kota dan SKPA yang belum maksimal dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, juga masih terdapat kurangnya dukungan perlengkapan meja informasi pada PPID Pembantu dan PPID Utama di kabupaten/kota.
Akses informasi publik seharusnya bisa berujung pada perubahan perilaku masyarakat dalam hak memperoleh informasi, tidak hanya sebatas mengakses informasi saja,” kata Dosen FISIP Universitas Teuku Umar (UTU) ini.