MEDAN – Satu dari 12 pelaku narkoba yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) di Medan, Sumatra Utara, tewas ditembak. Empat di antara pelaku yang diamankan ini merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, 12 tersangka yang diringkus, yakni AY, HS, AF, dan H alias A alias E. Keempatnya merupakan napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan. AY merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 270 kg sabu asal Malaysia yang didatangkan melalui Riau.
Tersangka selanjutnya, yaitu AL alias AS, Y alias AG, J alias C, DEN, PS, SY, YT, dan BD. Sementara seorang lagi, AC yang merupakan adik AY, lolos dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan personel BNN dengan tembakan. Tersangka yang tewas itu berinisial BD, warga Tanjung Morawa,” kata Arman di Medan, Sabtu (14/1).
Arman mengatakan, 12 tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di kota Medan. Dari tangan sindikat internasional ini, petugas BNN menyita barang bukti berupa sabu 10 kg, uang Rp40 juta, peralatan komunikasi, dan kendaraan.
Para tersangka yang diringkus tersebut, kata Arman, merupakan bandar, pengedar dan kurir. Tersangka AY berperan sebagai orang yang memesan sabu dari Malaysia dan pemilik barang haram itu. Dia meminta tolong kepada rekannya sesama napi, HS, untuk mencari pembeli. HS pun meminta bantuan napi yang lain, A yang kemudian memerintahkan H alias A alias E.
H alias A alias E kemudian memerintahkan istrinya, AL alias AS untuk mengambil sabu tersebut di depan masjid Raya, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Barang haram seberat 8 kg itu diambil dari Y alias AG dan J alias C.
Arman menjelaskan, J alias C ini sebelumnya telah diperintahkan oleh AY untuk menyebarkan sabu itu. Dia bersama Y alias G mengambil barang haram itu dari Pantai Purnama, Dumai, Riau. Narkoba yang disimpan dalam dua karung goni itu dibawa AC, adik AY yang masuk DPO, dari Malaysia dengan menggunakan speed boat.