SIGLI – Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) Polres Pidie, Iptu Rina Bintar Handayani mengajak masyarakat Kabupaten Pidie untuk tertib dalam berlalu lintas, agar terhindar dari kecelakaan . Taat pada rambu – rambu lalu lintas akan mencegah dari pelanggaran.

Hal itu dikatakan Kasat Lantas, Selasa, 3 Desember 2017 di Horas Cafe, dalam sosialisasi penerapan Elektronik Tilang (e-Tilang) bagi pengguna kenderaan bermotor yang melanggar aturan berkendaraan.

“Kami senantiasa mengimbau kepada pengendara kendaraan lebih tertib berlalu lintas dan butuh kesadaran demi keselamatan kita bersama,” kata Rina di hadapan puluhan perserta sosialisasi dari berbagai unsur. Di antaranya, Dinas Perhubungan, Organda, komitas sepeda motor.

Dalam sosialisasi tersebut Kasat menerangkan terhadap peluncuran aplikasi tilang online (e-Tilang) yang berlaku seluruh Indonesia sejak 16 Desember 2016. Setelah menggunakan E-Tilang, petugas tidak perlu lagi mencatat di buku tilang tetapi langsung di aplikasi E-Tilang. Setelah dicatat jenis pelangggarannya, kemudian keluar besaran denda yang harus dibayarkan.

Setelah itu, pelanggar membayarkannya ke bank. Jangan khawatir, jika ternyata putusan pengadilan denda tidak sebesar jumlah maksimal yang ditransfer, uang akan dikembalikan ke pelanggar. Bukti pembayaran di bank, digunakan untuk mengambil surat yang disita petugas.

Program tersebut diberlakukan untuk mempermudah proses pembayaran denda tilang bagi masyarakat serta menghindari terjadi pungli dari oknum petugas di lapangan.

“Masyarakat kita harapkan untuk dapat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan agar terhindar masalah,” katanya. Sembari menambahkan, aplikasi ini juga untuk percepatan proses hukum. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mengikuti sidang tilang di pengadilan.[]