BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pidie membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Glee Berawang, Kecamatan Padang Tiji, Pidie,…
BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pidie membekuk seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Glee Berawang, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Minggu, 10 September 2017, sekira pukul 00.30 WIB dini hari. Tersangka berinisial A, 50 tahun, dibekuk petugas saat sedang memaketkan sabu di rumah keponakannya, di Gampong Glee Berawang, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
“Selanjutnya dari informasi masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penggerebekan rumah tersebut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, saat dikonfirmasi portalsatu.com, Minggu, 10 September 2017.
Tersangka diketahui berasal dari Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie. Dari tangan tersangka ditemukan beberapa sabu sebanyak 34 paket dengan berat keseluruhan mencapai 47,10 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Nokia berwarna hitam.
“Narkotika berupa 34 paket kecil jenis sabu, dan diakui kepemilikannya oleh saudara A Bin U,” kata Kombes Pol Agus, sembari mengatakan tersangka saat ini ditahan di Satres Narkoba Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.[]