Kita mengenal pelbagai ajang pemberian penghargaan. Di bidang film ada Festival Film Indonesia, di dunia periklanan ada Citra Pariwara, di kancah kesehatan ada Srikandi Award untuk para bidan inspiratif, di bidang lain terdapat aneka Awards dan Anugerah yang diberikan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Ajang-ajang ini kemudian membuat kita familiar dengan dua istilah: nominasi dan nominator, dengan kata dasarnya nomine. Nominasi untuk menyebutkan konsep pengusulan seseorang atau sesuatu untuk menjadi calon peraih penghargaan. Ada pun nomine menunjuk pihak atau sesuatu yang diusulkan dan diunggulkan untuk meraih penghargaan. Celakanya, nominator selama ini digunakan secara salah kaprah karena disamakan dengan nominasi dan nomine. Bahkan banyak naskah berita dan tayangan acara televisi yang bangga menuliskan kata tersebut untuk maksud yang salah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi IV (Pusat Bahasa, 2008), nominasi adalah entri berkelas kata nomina (n) yang artinya pengusulan atau pengangkatan sebagai calon; pencalonan. Nominatorjuga berkelas kata nominamemiliki arti orang yang mencalonkan (mengunggulkan). Dengan begitu, nominator jelas jauh arti, bahkan berbalikan, dengan penggunaan yang salah selama ini. Kata nominator justru menunjuk pada pihak yang mencalonkan/mengunggulkan, yakni (para) juri atau pemilih.
Kita ambil contoh Festival Film Indonesia (FFI). Dalam FFI, ada sebuah komite bernama Komite Seleksi yang bertugas menyeleksi film-film atau orang-orang yang nantinya menjadi kandidat peraih penghargaan. Dengan penekanan, para kandidat tersebut diseleksi atau dengan kata lain diunggulkan (dicalonkan), bukan mencalonkan. Film-film atau orang-orang yang diunggulkan itu disebut nomine, proses pengunggulannya disebut nominasi, dan Komite Seleksi itulah nominator sebenarnya. Jadi, kalimat yang tepat untuk dituliskan adalah, Para nominator telah memilih sejumlah nomine yang disusun dalam daftar nominasi Festival Film Indonesia tahun ini.