BANDA ACEH – Saksi pasangan nomor urut 5, Suadi Sulaiman dan Wien Rimba Raya menolak rapat pleno rekapitulasi, penetapan, dan pengumumam hasil penghitungan suara. Mereka pun meninggalkan ruang rapat.
Mereka menilai Pilkada di Aceh telah terjadi kecurangan yang sangat terstruktur dan masif, sehingga rapat pleno yang diadakan sekarang dinilai cacat hukum.
Adi pun mengisi form DC2-KWK sebagai bentuk protes tidak menerima rapat. Form tersebut berisi catatan kejadian khusus, dan keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi dalam pemilihan gubernur.