BIREUEN – Pengadilan Negeri Bireuen kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Ayu Azhara yang terjadi di Gampong Pandrah Janeng, September 2015.
Sidang yang dipimpin oleh Fauzi, S.H., M.H dan hakim anggotanya Muchtaruddin, S.H., Irwanto, S.H beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi-saksi yang dihadirkan dari JPU yakni Hamidah (49), Abdullah (51) selaku orang tua kandung korban, Husaini, 32 tahun, selaku abang ipar korban dan Syahrul Gunawan, 9 tahun, selaku abang kandung korban serta Muhammad Sayuti, 28 tahun, merupakan warga yang melihat langsung beberapa saat setelah terjadinya pembakaran tersebut, kata Fauzan SH, kuasa hukum Ayu Azhara dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dalam siaran persnya, Jumat, 12 Februari 2016.
Kata Fauzan, saat memberikan kesaksian dalam persidangan ibu korban tak sanggup menahan kesedihan hingga meneteskan air mata dan hilang suara karena menahan tangis yang mendalam saat menjelaskan bahwa ketika saksi tiba di lokasi kejadian, api masih membara di sekujur tubuh korban sambil menjerit-jerit histeris meminta tolong kepada ayahnya.
Ayah-ayah tulong Adek Ayu ayah, Adek Ayu ka jitot le wak kama, (Ayah-Ayah tolong ayu ayah, ayu dibakar oleh Wak Kamariah) dan suasana persidangan pun hening sesaat ketika itu, tambahnya.
Fauzan menambahkan, meski pihaknya tidak aktif dalam persidangan ini, namun dirinya akan terus memantau persidangan hingga selesai, mengingat keluarga Alm. Ayu Azhara telah memberikan kuasa kepada LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe beberapa bulan yang lalu.
Bahkan ketika orang tua korban diperiksa di kepolisian juga kami dampingi hingga selesai. Selain itu juga saat ini telah bekerjasama dengan P2TP2A Kabupaten Bireun agar kasus bocah tersebut akan terusut tuntas, katanya.
Menurut Fauzan, ini adalah perkara yang sangat serius, karena putusan ini akan mempengaruhi tindakan-tindakan kekerasan anak selanjutnya di Aceh dan Kabupaten Bireuen khususnya, mengingat banyak sekali kekesaran terhadap anak di Bireun sehingga pelaku akan memikirkan berulangkali untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 15 Februari 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan rencananya Jaksa Penuntut Umum akan memutarkan video pengakuan korban kepada keluarganya yang direkam melalui HP oleh M. Rizal selaku abang kandungnya, ujar Fauzan.
Sebagaimana diberitakan bahwa seorang bocah bernama Ayu Azhara, 9 tahun meninggal akibat luka bakar di sekujur tubuhnya, Senin 14 September 2015 di Gampong Pandrah Janeng, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen. Ia diduga kuat dibakar oleh tentangganya Muktar/Kamariah, pasangan suami isteri.[](tyb)