Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, revisi UU Pilkada sudah harus disahkan pada 31 Mei 2016. Hal itu merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR karena proses Pilkada sudah mulai berjalan pada Juni mendatang.
Tanggal 31 Mei disahkan. Ada beberapa poin yang belum disinkronisasi sehingga pembahasan perlu waktu yang cukup. Banyak ketentuan yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus didalami Panja, ujar Hetifah di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Jumat (29/4).
Hetifah menyebutkan, selama masa reses, pemerintah akan menyusun kembali draft revisi UU Pilkada hasil pembahasan dengan DPR. Selanjutnya setelah reses selesai 17 Mei mendatang pembahasan akan langsung dilakukan.
Sejumlah pasal yang dinilai cukup kruasial dibahas di Panja. Pertama adalah bagaimana pilkada yang akan datang agar yang lebih berkulitas. Menurutnya, untuk Pilkada berkualitas maka harus banyak calon yang maju agar masyarakat memiliki banyak pilihan.
Dalam UU Pilkada sebelumnya banyak calon kepala daerah yang berkulitas terhamabat kesempatannya.
Kita berupaya membuka ruang agar orang berkualitas mau mencalonkan diri, katanya.