TERKINI
NEWS

RUU Pilkada Disahkan 31 Mei

Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, revisi UU Pilkada sudah harus disahkan pada 31 Mei 2016.…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 839×

Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, revisi UU Pilkada sudah harus disahkan pada 31 Mei 2016. Hal itu merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR karena proses Pilkada sudah mulai berjalan pada Juni mendatang.

“Tanggal 31 Mei disahkan. Ada beberapa poin yang belum disinkronisasi sehingga pembahasan perlu waktu yang cukup. Banyak ketentuan yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus didalami Panja,” ujar Hetifah di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Jumat (29/4).

Hetifah menyebutkan, selama masa reses, pemerintah akan menyusun kembali draft revisi UU Pilkada hasil pembahasan dengan DPR. Selanjutnya setelah reses selesai 17 Mei mendatang pembahasan akan langsung dilakukan.

Sejumlah pasal yang dinilai cukup kruasial dibahas di Panja. Pertama adalah bagaimana pilkada yang akan datang agar yang lebih berkulitas. Menurutnya, untuk Pilkada berkualitas maka harus banyak calon yang maju agar masyarakat memiliki banyak pilihan.

“Dalam UU Pilkada sebelumnya banyak calon kepala daerah yang berkulitas terhamabat kesempatannya.
Kita berupaya membuka ruang agar orang berkualitas mau mencalonkan diri,” katanya.

Selanjutnya, terkait calon kepala daerah yang berasal dari mantan narapidana. Mantan narapidana yang akan maju sebagai calon kepala daerah memerlukan diskusi yang mendalam.

Masalah lainnya,sebut Hetifah, terkait pelaksanaan Pilkada serta pengaturan kampanye. Panja masih mendikusikan agar jangan hanya orang kaya dan bermodal yang bisa ikut Pilkada.

Selain itu, terkait syarat calon dari partai politik kini belum ada titik ketemu. Sejumlah fraksi menginginkan tetap sama seperti pada UU sebelumnya yakni 20-25 persen. Sementara sebagian lagi menginginkan 15-20 persen dari total kursi di DPRD.

“Dua pilihan itu masih dibahas di fraksi masing-masing. Kalau syarat calon perseorangan sih tidak ada masalah. Di panja persyaratan calon independen tidak terlalu dipermsalahkan. Tetap di posisi 6,5-10 persen,” tuturnya.[] sumber: beritasatu

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar