LHOKSUKON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, membutuhkan CCTV dan alat pendeteksi narkoba. Pasalnya, selama ini Rutan tersebut sering bobol karena over kapasitas.
Rutan ini over kapasitas. Saat ini narapidana atau tahanan mencapai 251 orang, 11 di antaranya wanita. Dengan jumlah segitu, bisa dibayangkan bagaimana jumlah pembesuk setiap harinya. Belum lagi kami juga kekurangan alat body detector (pendeteksi tubuh). Kami hanya memiliki detektor logam, sedangkan detektor narkoba tidak ada, kata Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi kepada portalsatu.com, Kamis, 19 November 2015.
Selain itu, lanjutnya, Rutan Lhoksukon juga membutuhkan CCTV untuk memonitor aktivitas Napi dalam Rutan.
Selama ini prosedur penjagaan dan pemeriksaan terhadap pengunjung atau barang bawaan telah sesuai prosedur. Setiap harinya terdapat satu regu piket yang terdiri dari empat sipir dan dibantu dua petugas kepolisian. Terkait Narkoba yang berhasil disusupkan ke dalam Rutan, terkadang itu memang di luar prediksi petugas, ujarnya.
Effendi menyebutkan, usai penggeledahan dan adanya temuan sabu dari M. Yusuf, tadi pagi (Kamis), ia mengumpulkan seluruh narapidana/tahanan untuk diberi arahan dan bimbingan.
Tadi warga binaan saya berikan arahan agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Over kapasitasnya rutan membuat rawan dalam keamanan, ketertiban dan kesehatan. Saya tegaskan kepada mereka, jika ada yang kedapatan memakai atau mengedarkan narkoba sekecil apapun akan langsung diserahkan ke pihak kepolisian, jelas Effendi.
Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Negeri Lhoksukon, Agus RM secara terpisah mengatakan, napi M. Yusuf alias Jeck divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.
M. Yusuf mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukannya. Kemudian kasasi (ke Mahkamah Agung), namun hingga kini (putusan) kasasinya belum turun, jelas Agus RM.[]