DALAM beberapa bulan terakhir, kabar tentang kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan kerap kita dengar. Terutama di Aceh, tepatnya di Lapas Kelas II Lambaro.
Penjara ini sudah beberapa kali terjadi protes. Para napi dan tahanan tak tahan atas buruknya layanan petugas penjara. Mendengar atau membaca kisah penjara rusuh, kita seperti menonton film klasik. Atau membaca kisah-kisah masa lalu.
Di masa itu penjara memang digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk memenjarakan lawan politik penguasa. Penjara juga menjadi sarana untuk memasung berbagai orang “jahat”. Pasung dalam arti sebenarnya dengan segala bentuk penyiksaan. Segala bentuk kekejaman aparatur hukum atas pelanggar hukum.
Penjara masa lalu adalah pusat horor bagi para pelanggar hukum. Cerita kekejaman ada di sana. Nah seiring dengan isu hak asasi manusia, paradigma pun berubah. Namanya pun diubah. Penjara menjadi semacam lembaga rehabilitasi untuk para pelanggar hukum.
Penjara diusahakan memenuhi syarat hidup manusia. Menjadi sarana untuk mempersiapkan para narapidana untuk kembali ke masyarakat. Membuat mereka siap menjadi manusia normal. Tidak mengulangi lagi kejahatan atau pelanggaran hukum.
Pada kenyataannya, keinginan itu masih jauh dari harapan. Sebaik apapun negara menyiapkan infrastruktur, sebaik apapun negara menyiapkan regulasi, tetapi manusia jadi penentunya.
Aparaturnyalah yang menentukan sebuah infrastruktur dan aturan itu berfungsi sebagaimana mestinya. Selama mental “Belanda” masih tertanam di otak pengurus penjara, sepanjang itu pula penjara tetaplah alat represif. Bukan sarana pembinaan.
Oleh karena itu, paling penting dalam hal ini pembinaan para pengurus penjara. Bagaimana mengubah mental mereka. Dari kebiasaan berperilaku bengis dan tidak manusiawi, menjadi aparatur yang mengasuh, membina dan mengarahkan.