LHOKSUKON – Pembangunan jalan desa di Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dinilai membawa mudharat bagi masyarakat di lokasi setempat. Pasalnya, jalan tersebut ditimbun dengan tanah diperkirakan mencapai 1 meter dan nyaris menenggelamkan rumah-rumah warga miskin di kawasan itu.

Adi, 34 tahun, warga Tambon Baroh, mengatakan pemerintah membuat perencenaan jalan tanpa mempertimbangan kepentingan masyarakat, hanya untuk keuntungan mereka sendiri. Sementara masyarakat di sisi pembangunan menerima dampak negatifnya.

“Masak jalan dibangun hampir menutupi setengah ketinggian rumah kami. Bagaimana kami mau masuk ke dalam rumah dan memasukkan sepeda motor. Belum lagi sedikit saja hujan, langsung banjir,” ujarnya kepada portalsatu.com, Senin, 12 Oktober 2015.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRK Aceh Utara, Teungku Saifannur H Cut juga menyoroti pembangunan jalan itu.

Menurutnya, jalan ini merupakan jalan lingkar Krueng Geukueh (Ibu Kota Kecamatan Dewantara), bersumber APBK Aceh Utara tahun 2015 senilai Rp1,7 miliar. Panjang jalan direncanakan 500 meter dan lebar 9 meter termasuk bahu jalan 2 meter disertai talud pada sisi kiri dan kanan.

Namun realisasi di lapangan, katanya, jalan ini dibangun dengan lebar 7 meter tanpa bahu jalan. Kemudian bentuknya hanya pengerasan saja, meskipun anggaran mencapai Rp1,7 miliar. Selanjutnya, hasil bangunan tidak ada talud.

“Padahal talud sangat penting agar jalan tidak longsor. Tapi kesepakatan Muspika, talud diganti dengan penambahan panjang jalan sekitar 200 meter,” ujar dewan asal Dewantara itu.

Kemudian persoalan timbunan jalan nyaris menenggelamkan rumah warga, Saifannur mengatakan seharusnya jalan itu tidak perlu penimbunan dengan tanah sehingga ketinggian hampir mencapai 1 meter.

“Perencanaan awal penimbunan hanya timbunan kelas B dan kelas A. Tapi ini ditambah tanah lagi dengan tanah, maka tinggi. Akibatnya merusak tata rumah penduduk dan banjir,” kata politisi PPP itu.

Pejabat Pembuat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Bina Marga Aceh Utara, Munir ketika dikonfirmasi mengatakan, jalan tersebut dibuat berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan setempat. Direncanakan jalan ini sebagai jalan utama perkotaan Krueng Geukueh atau jalan keluar, makanya dibuat standar jalan nasional atau tinggi, dan program jangka panjang.

Terkait ukuran, menurutnya jalan ini lebar 9 meter sebelum ditimbun. Maka sesudah ditimbun ketinggiannya menjadi 7 meter termasuk bahu jalan sisi kiri dan kanan satu meter. Sisa badan jalan hanya 6 meter.

“Sedangkan panjang jalan mencapai 540 meter. Peniadaan talud adalah permintaan Muspika. Gantinya dibangun sampai kelas A,” katanya. [] (mal)