TERKINI
NEWS

RMS Bantah Terima Uang RTLH 2013 dari Juanda

LHOKSEUMAWE - Mantan Wakil Bupati Bener Meriah, Rusli M. Saleh (RMS) membantah menerima uang dari dana swakelola program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 502×

LHOKSEUMAWE – Mantan Wakil Bupati Bener Meriah, Rusli M. Saleh (RMS) membantah menerima uang dari dana swakelola program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2013.

Bantahan itu disampaikan RMS saat dikonfirmasi portalsatu.com, Jumat, 21 Juli 2017, terkait pernyataan Juanda, mantan Kepala Dinas Sosial Bener  Meriah yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana RTLH 2013. Dalam pledoi dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 14 Juli lalu, terdakwa Juanda mengaku menyerahkan uang Rp15 juta kepada RMS di Pendopo Dua tahun 2013. (Baca: Pembelaan Juanda Jadi Terdakwa Setelah Gagal Diperas)

“Tidak ada itu, dia (Juanda) bilang ke media bahwa dana itu ditaruh di atas meja saya dan saya suruh bagi ke oknum polisi, tidak benar. Tanyakan saja ke ajudan saya Roni. Apakah dia terima dari Juanda atau tidak, saya juga tidak tahu,” ujar RMS menjawab portalsatu.com melalui telepon seluler.

RMS mengatakan, setahu dirinya program  RTLH itu tidak selesai. Dana program tersebut dikelola Komite Bener Maju. RMS mengaku sempat memanggil Juanda saat kasus itu diproses di kepolisian setempat, tetapi  ia tidak ingat lagi tanggalnya. RMS kemudian menyebut kasus itu sudah lama. Ia juga tidak tahu, setelah dipanggil pihak kepolisian pada September 2015, Juanda ditahan di Polres Bener Meriah.

“Waktu itu, saya panggil Juanda, saya bilang tolong selesaikan perkara RTLH. Sebelumnya saya sempat minta tolong ke Juanda agar Ahmadi bisa diberi pekerjaan dari kegiatan itu. Ya, kan waktu itu saya dan Pak Ahmadi sama-sama masih di Golkar, wajar saya minta tolong untuk membantu teman. Tapi apakah dibantu atau tidak oleh Juanda, saya tidak tahu. Lebih jelasnya tanyakan langsung ke Bapak Ahmadi atau pihak lain yang terlibat,” ujar RMS.

Sementara itu, Kadiv. Humas Polda Aceh Kombes Pol. Goenawan belum dapat memberikan tanggapan terkait pengakuan terdakwa Juanda dalam pembelaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bnada Aceh bahwa ia sempat menjadi sasaran percobaan pemerasan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pledoinya, terdakwa juga menyebut membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa oknum polisi atas perintah RMS.

“Maaf saya masih berada di Jakarta, nanti saya akan berikan keterangan,” ujar Goenawan via pesan WhatsApp.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar