LHOKSEUMAWE – Mantan Wakil Bupati Bener Meriah, Rusli M. Saleh (RMS) membantah menerima uang dari dana swakelola program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2013.
Bantahan itu disampaikan RMS saat dikonfirmasi portalsatu.com, Jumat, 21 Juli 2017, terkait pernyataan Juanda, mantan Kepala Dinas Sosial Bener Meriah yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana RTLH 2013. Dalam pledoi dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 14 Juli lalu, terdakwa Juanda mengaku menyerahkan uang Rp15 juta kepada RMS di Pendopo Dua tahun 2013. (Baca: Pembelaan Juanda Jadi Terdakwa Setelah Gagal Diperas)
Tidak ada itu, dia (Juanda) bilang ke media bahwa dana itu ditaruh di atas meja saya dan saya suruh bagi ke oknum polisi, tidak benar. Tanyakan saja ke ajudan saya Roni. Apakah dia terima dari Juanda atau tidak, saya juga tidak tahu, ujar RMS menjawab portalsatu.com melalui telepon seluler.
RMS mengatakan, setahu dirinya program RTLH itu tidak selesai. Dana program tersebut dikelola Komite Bener Maju. RMS mengaku sempat memanggil Juanda saat kasus itu diproses di kepolisian setempat, tetapi ia tidak ingat lagi tanggalnya. RMS kemudian menyebut kasus itu sudah lama. Ia juga tidak tahu, setelah dipanggil pihak kepolisian pada September 2015, Juanda ditahan di Polres Bener Meriah.