REDELONG – Sebanyak 5.992 warga Kabupaten Bener Meriah terancam tidak ikut pemilihan kepala daerah pada 2017 mendatang. Pasalnya, sesuai aturan PKPU No. 8 Tahun 2016, warga bisa memilih jika memiliki e-KTP.
“Solusinya melapor, agar dibuat surat keterangan,” kata Ketua KIP Bener Meriah Mukhtaruddin, Jumat, 11 November 2016.
Merujuk pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) sesuai hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Potensi Pemilih Pilkada 2017 di Bener Meriah sebanyak 97.477 orang.
Jumlah itu meliputi; Kecamatan Pintu Rime Gayo 8. 514, Kecamatan Gajah Putih 6.351, Kecamatan Timang Gajah 13.738, Kecamatan Weh Pesam 15. 687,Kecamatan Bukit 17. 291, Kecamatan Bandar 17. 679, Kecamatan Bener Kelipah 3.026, Kecamatan Permata 11. 393, Kecamatan Mesidah 2. 581, Kecamatan Syiah Utama1. 217.