JAKARTA – Nasib status dosen dan pegawai di 29 perguruan tinggi swasta (PTS) yang beralih menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) telah diputuskan. Pemerintah menetapkan, mereka tidak akan diangkat sebagai PNS. Tapi, mereka akan ditetapkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Jadi, bukan (diangkat, Red) PNS dulu. Karena PNS harus melalui proses cukup panjang,” ujar Menristekdikti M. Nasir setelah rapat di Kantor Presiden kemarin (6/1).
Meski demikian, Nasir menambahkan, ruang untuk menjadi PNS bukan tertutup sama sekali. Asal memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, para dosen dan pegawai tetap bisa meraihnya. “Katakanlah, usianya masih di bawah 35 (tahun), tetap diberi kesempatan mendaftar menjadi PNS,” katanya.
Namun, Nasir menggarisbawahi bahwa mereka yang berusia di bawah 35 tahun tetap harus mendaftar sebagaimana pendaftar calon PNS biasa. “Nah, kalau yang sudah 35 (ke atas) sudah nggak mungkin. Itu yang diwadahi dalam P3K,” terangnya.
Keberadaan P3K diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbeda dengan PNS, P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, hak-hak lain, mulai gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi, tetap diberikan. Seperti halnya PNS, gaji dan tunjangan P3K juga berasal dari pemerintah pusat. Besarannya didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.