TERKINI
NEWS

Revisi UU Pilkada Bakal Menyulitkan KPU Verifikasi Pendukung Calon Independen?

JAKARTA - Hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilu khususnya Pasal 48 bakal menyulitkan sejumlah pihak. Sebab, pasal tersebut memberlakukan sistem verifikasi faktual (tatap…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 703×

JAKARTA – Hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilu khususnya Pasal 48 bakal menyulitkan sejumlah pihak. Sebab, pasal tersebut memberlakukan sistem verifikasi faktual (tatap muka) bagi pendukung calon independen.

Basuki Tjahaja Purnama, calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, mengatakan yang akan kesulitan tidak hanya relawan calon independen, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menyongsong Pilkada DKI 2017, Basuki alias Ahok, didukung relawan Teman Ahok.

“Justru sekarang KPU yang merasa kesulitan, bukan Teman Ahok. Karena cuma dikasih tiga hari,” kata Ahok di Jalan Kosmos, Kedoya, Jakarta Barat, Selasa malam (7/6/2016).

Dari informasi yang dia dapat, KPU hanya punya waktu tiga hari untuk mengecek ulang dukungan calon independen. Sedangkan jumlah KTP yang mesti dicek ulang mencapai satu juta.

Ahok ragu KPU bisa memverifikasi ulang KTP sebanyak itu dalam waktu tiga hari. “Misalnya ada lima ribu orang yang datang ke PPS. Memangnya kamu mau menangani sampai pagi? Orang KPU juga masalah dengan peraturan itu,” ujar Ahok.

Ahok yang saat ini menjabat Gubernur DKI mengaku menyerahkan sepenuhnya masalah teknis ke Teman Ahok. “Yang penting kata mereka (Teman Ahok), mereka siap mendampingi (petugas verifikasi),” kata dia.

Tak Masuk Akal

Pengamat Politik LIPI Ikrar Nusa Bakti mengkritisi undang-undang hasil revisi tersebut. Menurut dia, dengan waktu dan sumber daya manusia terbatas, kebijakan tersebut akan sulit dijalankan oleh calon independen.

“Ini tidak masuk akal, lagi-lagi saya tegaskan tidak masul akal,” kata Ikrar dalam program Trending Topic Metro TV.

Ikrar mengungkapkan, mungkin saja undang-undang tersebut untuk menjegal calon independen. Ia menduga ada tekanan partai politik yang tidak mau melihat calon independen ikut pilkada.

“Kan anggota Dewan berpihak dengan kepentingan partainya, bukan sama rakyatnya,” tegas Ikrar.

Sedangkan Komisioner KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan tahap verifikasi faktual. Pertama, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendatangi pendukung calon independen dari rumah ke rumah sesuai KTP.

Jika ada pendukung tidak di rumah, KPU memberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan diri ke PPS. Sumarno menegaskan, KPU siap memverifikasi data dukungan berapa pun jumlahnya.

“KPU DKI siap memverifikasi dukungan calon perseorangan,” tegas Sumarno. [] sumber: metrotvnews.com

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar