Perdamaian Aceh telah berusia 10 tahun pada 15 Agustus 2015 lalu. Selama proses perdamaian, salah satu agenda pemerintah dalam mengisi dan merawat perdamaian adalah proses reintegrasi Aceh, terutama reintegrasi mantan kombatan, tapol/Napoli, hingga masyarakat korban konflik.
Dalam pasal 1 point 8 Draf Qanun Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang disusun oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRA disebutkan Reintegrasi adalah pengembalian mantan pasukan GAM, tahanan politik yang memperoleh amnesti, serta masyarakat yang terkena dampak konflik ke dalam masyarakat melalui perbaikan ekonomi, sosial, dan rehabilitasi serta penyediaan lahan pertanian dan lapangan pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja sesuai dengan poin MoU. (dpra.acehprov.go.id)
Beberapa waktu lalu, upaya menghidupkan kembali BRA yang diinisiasi oleh DPRA memunculkan berbagai tanggapan pro-kontra dari kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, anggota parlemen, LSM, dan masyarakat luas ikut menanggapi upaya DPRA mengaktifkan kembali BRA.
Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof. Yusny Saby, dalam headline Serambi Indonesia (1 September 2015), menyatakan Masa reintegrasi sudah selesai pada era rehab rekons. Kalau ada pihak yang ingin mengembalikan BRA, ini bisa menimbulkan kesan negatif dan rawan terjadinya disintegrasi atau perpecahan dalam masyarakat Aceh.
Sejumlah elemen sipil juga menilai, rencana menghidupkan kembali BRA merupakan langkah mundur, mengingat BRA sudah dibubarkan pada Januari 2013 lalu. Hal itu disampaikan melalui pernyataan sikap bersama oleh tujuh lembaga swadaya masyarakat di Aceh.
Apa sebenarnya pokok permasalahan terkait proses reintegrasi Aceh? Dari berbagai sumber pemberitaan media, penulis menyimpulkan bahwa akar persoalan reintegrasi Aceh antara lain; selama 10 tahun usia damai, dana yang mengalir ke Aceh sangat besar, tetapi pertumbuhan ekonomi masyarakat masih sangat memprihatinkan, belum adanya blue print yang jelas oleh pemerintah, serta munculnya kelompok-kelompok radikal bersenjata seperti Din Minimi ikut memberi gambaran tentang kinerja Pemerintah Aceh dalam upaya reintegrasi dan penguatan perdamaian.
Banyak pihak berpendapat bahwa isu perdamaian sudah selesai setelah 10 tahun MoU Helsinki. Tuntutan masyarakat Aceh saat ini adalah kesejahteraan dan keadilan ekonomi. Isu kesejahteraan terus bergulir di masyarakat karena anggaran yang belasan triliun tiap tahun seharusnya dapat berimbas positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, kesejahteraan ekskombatan, masalah janda dan anak yatim korban konflik semestinya juga sudah terselesaikan dalam satu dekade perdamaian.
Mantan Ketua Aceh Monitoring Mission (AMM), Pieter Feith, mengatakan, Pembangunan ekonomi di Aceh masih sangat memprihatinkan. Hal itu karena tidak ada perencanaan yang jelas, padahal dana yang mengalir di Aceh sangat banyak. Seharusnya Aceh sudah lebih maju dibandingkan daerah lain di Indonesia. (detik.com, 12 Agustus 2015)
Perbaikan dan Pemerataan Ekonomi
Kondisi ekonomi masyarakat Aceh saat ini berada pada kondisi yang memprihatinkan. Angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh masih sangat tinggi dan masih berada di atas rata-rata nasional. Kondisi ini sangat kontra dengan besaran aliran dana APBA plus dana otsus yang berlimpah, tapi apakah serapan anggaran untuk perbaikan perekonomian masyarakat sudah tepat sasaran? Atau dengan anggaran yang besar tersebut menjadi lahan untuk korupsi bagi segelintir pengelola anggaran rakyat.
Minimnya lapangan pekerjaan, lesunya roda perekonomian serta munculnya kelompok-kelompok kriminal di masyarakat adalah potret dari masih kurangnya kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.
Sejatinya, bentuk perhatian Pemerintah Aceh dalam merawat perdamaian seharusnya adalah pembangunan ekonomi masyarakat yang berkeadilan, pembukaan lapangan kerja, memberi akses modal usaha bagi kaum menengah ke bawah, pembinaan dan pemberdayaan eks kombatan, perhatiaan yang layak bagi para janda korban konflik serta memberi akses pendidikan yang memadai bagi anak-anak yatim korban konflik.
Pemberdayaan Masyarakat Korban Konflik
Isu kesejahteraan terhadap masyarakat yang terkena dampak konflik terus menjadi agenda pemerintah tiap tahun, terutama terkait alokasi anggaran untuk program pemberdayaan bagi janda dan anak yatim korban konflik serta eks kombatan.
Penulis coba membandingkan bagaimana perhatian seorang bintang sepakbola dunia, Cristiano Ronaldo terhadap Martunis, anak korban Tsunami Aceh yang diposisikan publik sebagai anak emas-nya Ronaldo. Hanya karena memakai kaos Portugal saat Tsunami telah mengantarkannya ke Eropa dan saat ini ditempa ilmu sepakbola di Sporting Lisbon, Portugal.
Jika saja anak-anak yatim korban konflik Aceh diibaratkan seperti Martunis, maka Pemerintah Aceh sejatinya menjadi ayah angkat mereka, menjadikan mereka anak emas dengan pemberian fasilitas pendidikan yang layak dan memadai. Jika perlu, dengan dana otonomi khusus yang begitu besar, Pemerintah Aceh membangun sebuah Sekolah Unggul bagi mereka, khusus anak-anak yatim korban konflik. Sebagai bentuk tanggung jawab dan hadiah perdamaian bagi mereka yang terkena dampak konflik.
Jika langkah seperti ini ditempuh, penulis berasumsi ke depan anak yatim korban konflik di Aceh bakal menjadi generasi terpelajar, terhindar dari trauma konflik masa lalu dan bahkan memagari mereka dari dendam masa lalu karena bukan tidak mungkin akan tumbuh kembali semangat disintegrasi di kalangan mereka di masa yang akan datang.
Begitu juga halnya dengan mereka yang kehilangan suami atau kepala keluarga saat konflik. Pemerintah harus punya data yang valid berapa jumlah janda korban konflik di Aceh, sejauh mana mereka sudah mendapat perhatian dari pemerintah. Adakah sebuah program khusus yang langsung bersentuhan dengan mereka secara menyeluruh?
Kesejahteraan ekskombatan juga masih menjadi konsumsi publik. Selama ini pemerintah sering mengklaim ada sekitar 3000-an eks-GAM yang perlu mendapat pemberdayaan dan perbaikan ekonomi. Namun, di usia 10 tahun damai ini sudahkah persoalan ini terselesaikan, apalagi jika kita melihat saat ini mayoritas eksekutif dan legislatif di Aceh berasal dari unsur ekskombatan dan simpatisan GAM. Jadi, mustahil persoalan dalam memberdayakan 3000 orang tersebut tidak mampu diselesaikan.
Seluruh masyarakat Aceh dapat melihat dan menilai, apakah dampak positif perdamaian sudah diterima dan dirasakan oleh tiga unsur di atas atau selama ini para ekskombatan, janda dan anak yatim korban konflik hanya sebatas menjadi objek jualan pemangku kepentingan untuk merampok anggaran dalam bentuk program dan proposal semata, tanpa ada implementasi riil di lapangan.
Kalau pemerintah memiliki wewenang, tanggung jawab, serta berkepentingan terkait upaya reintegrasi dan penguatan perdamaian melalui kebijakan dan penganggaran, maka masyarakat juga berkepentingan untuk mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tidak disalahgunakan demi menjaga keberlangsungan perdamaian dan pembangunan Aceh.[] (*sar)
*Penulis adalah Munzami Hs., alumnus Fakultas Ekonomi Unsyiah / Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS). Email; munzami.hs@gmail.com