ISTANBUL – Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi (keputusan) baru untuk memperkuat perlindungan situs warisan budaya dunia yang terancam oleh konflik bersenjata. Pelaku perusakan yang melanggar hukum dapat dituntut atas kejahatan perang, disiarkan worldbulletin.net.
Dari Buddha Bamiyan di Afghanistan ke kuil kuno Timbuktu, serangan besar yang disengaja terhadap situs warisan dunia telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam resolusi dengan persetujuan suara bulat, Dewan Keamanan menyerukan pertahanan sistematis terhadap situs warisan budaya, berikut langkah-langkah awal yang diambil di setelah serangan kelompok Pengacau ISIS di Irak dan Suriah.
Resolusi itu menyerukan perlindungan monumen bersejarah dan situs di zona konflik apapun tanpa memandang geografi atau jenis serangan, baik untuk kerusakan, pencurian atau trafficking.
“Bahwa mengarahkan serangan yang melanggar hukum terhadap situs dan bangunan yang didedikasikan untuk agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan atau tujuan amal, atau monumen bersejarah merupakan kejahatan perang, dan sesuai dengan hukum internasional, para pelaku serangan tersebut harus dibawa ke pengadilan,” Kata resolusi itu, Jumat 24 Maret 2017.
Dalam tanda tumbuhnya sikap get-keras masyarakat internasional pada warisan, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Selasa menghukum jihad Mali sembilan tahun penjara karena kejahatan perang menyerang kuil berharga Timbuktu dan sebuah masjid.