TERKINI
TAK BERKATEGORI

Rencana Pinjaman Rp57 Miliar, Ini Kata Sekda Soal Surat Mendagri

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum memeroleh surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait permohonan pinjaman dana pada bank Rp57 miliar. “Belum, ini dalam…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 883×

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum memeroleh surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait permohonan pinjaman dana pada bank Rp57 miliar.

“Belum, ini dalam perjalanan (surat pertimbangan Mendagri masih diproses),” ujar Sekretaris Daerah Aceh Utara Drs. Isa Ansari, M.M., menjawab portalsatu.com di Lhokseumawe, Jumat, 15 April 2016.

Isa Ansari menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara harus memeroleh surat pertimbangan Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) agar dapat meminjam dana pada bank. Sebelumnya, kata Isa, bupati bersama sejumlah kepala SKPK Aceh Utara telah mempresentasikan rencana penggunaan dana pinjaman itu saat pertemuan dengan Dirjen Bina Keuda di Kemendagri.

“(Dipertanyakan oleh pihak Kemendagri) untuk apa uang Rp57 miliar itu. Tidak bisa semua seperti yang kita usul, diminta revisi. Terutama untuk kepentingan yang efek dominonya lebih besar. Seperti itu yang diarahkan, sehingga penempatan anggaran itu sudah kita sesuaikan. Jadi, sekarang sudah kita kirim kembali ke sana (hasil revisi usulan program/kegiatan),” kata Isa.

Isa optimis Pemkab Aceh Utara akan memeroleh surat pertimbangan Mendagri/Dirjen Bina Keuda Kemendagri itu. Jika nantinya surat itu sudah dikantongi, kata Isa, pihaknya belum tentu meminjam dana bank mencapai Rp57 miliar, meski angka itu telah dicantumkan dalam APBK 2016.

“Bisa saja di bawah itu, misalnya Rp25 miliar, jika dalam perjalanan (pelaksanaan anggaran) nanti ada pemasukan pendapatan lain. Tapi harus kita plotkan (Rp57 miliar) dalam APBK (2016) karena dalam penyusunan anggaran harus berimbang,” ujarnya.

“(Kalau sudah pinjam dana itu) akan digunakan untuk triwulan III dan IV (tahun anggaran 2016),” kata Isa lagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Muhamamd Nasir berharap besaran bunga dari dana pinjaman pada bank itu di bawah 10 persen. “Yang kita usulkan hasil konsultasi sebelumnya itu sekitar 13 persen. Kita harapkan lebih kecil dari 13 persen, kalau bisa itu di bawah 10 (persen). Itu kan tergantung dari bank, dan tarif bunga pun sudah menurun sekarang kan,” ujar Nasir, 1 April 2016.

Saat itu, Nasir menyebut tim Pemkab Aceh Utara masih berada di Jakarta menunggu proses dikeluarkannya surat pertimbangan Mendagri. “Kita tunggulah dalam minggu ini mungkin ke luar surat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, kemudian baru kita ajukan pinjaman ke lembaga keuangan (bank),” katanya.

Nasir tidak menjawab saat ditanya mengapa dalam buku APBK 2016, tidak dilampirkan rincian penggunaan dari dana yang akan dipinjam pada bank Rp57 miliar tersebut. Ia hanya mengatakan, “Dia (dana itu) lebih banyak ke infrastruktur. Jadi, salah satu yang mereka (pihak Kemendagri) suruh perbaiki pada kita itu kan (sasaran penggunaan) harus yang bersifat fisik. Kemarin itu ada rencana untuk bidang pertanian, nggak jadi. Memang harus untuk fisik dia, maka disuruh robah lagi usulan kita,” katanya.

“(Kegiatan fisik) untuk bidang jalan, jembatan, prasarana irigasi, mungkin (juga) yang berhubungan dengan gedung,” ujar Nasir. (Baca: Politik Anggaran; Kurang 110 Miliar, Pinjam 57 Miliar, Sisanya…)[] (idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar