MEDAN – Seorang remaja asal Kabupaten Bireuen, ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara. Dia kedapatan membawa ganja kering seberat 48 kilogram yang akan diantarkan ke Bukittinggi, Sumatera Barat.
Remaja bernama Fajri Bin Abakal (18) itu mengaku dijanjikan upah Rp400 ribu per kilogram ganja. Ganja dibawa bersama rekannya, Abdullah (20), melalui jalur darat dengan menumpang minibus dari Aceh ke Medan, lalu dengan bus dari Medan menuju ke Bukittinggi. Namun polisi keburu menciduk mereka sebelum bus berangkat Medan.
“Dalam proses pengangkutan, mereka telah diberikan biaya akomodasi sebesar dua juta rupiah oleh pemilik ganja berinisial A, yang merupakan warga Aceh,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Napitupulu, Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, di Medan pada Jumat, 20 Oktober 2017.
Saat digeledah, ganja itu disimpan dalam dua koper merah. Tiap kilogram ganja dikemas dalam bungkusan-bungkusan khusus dan dibalut lakban.