BANDA ACEH – Keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Hasanuddin Darjo dalam kampanye politik terselubung Zaini Abdullah selaku calon Gubernur Aceh berbuntut panjang. Sebagai aparatur sipil negara, keterlibatan Hasanuddin Darjo bisa berakhir dengan pemecatan status kepegawaiannya.
“Pihak Kemenpan RB dalam pemaparannya ada juga menyampaikan beberapa klarifikasi sanksi, baik itu ringan, sedang dan berat. Sanksi beratnya termasuk pemecatan,” ujar Anggota Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, kepada portalsatu.com, Selasa, 31 Mei 2016.
Seperti diketahui, ada beberapa aturan hukum mengenai kewajiban dan larangan terhadap Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan umum kepala daerah. Salah satunya terdapat dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan larangan PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (Lihat: UU Nomor 5 Tahun 2014).
Hal tersebut juga pernah ditegaskan dalam Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di angka 15 PP tersebut dengan tegas menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Selanjutnya, PP Nomor 53 Tahun 2010 angka 15 ini juga menyebutkan beberapa poin yang dimaksud memberikan dukungan seperti berikut ini: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam PP tersebut juga disebutkan sanksi hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS tersebut. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat. Hal ini diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010.
Untuk jenis hukuman disiplin ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Dalam PP ini juga mencantumkan jenis sanksi sedang kepada PNS yang diketahui terlibat dalam kampanye kepala daerah. Sanksi tersebut seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
PP ini juga mengatur sanksi berat kepada PNS yang ikut terlibat dalam kampanye kepala daerah. Sanksi tersebut adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPR Aceh melaporkan keterlibatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam kampanye politik petahanan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016. Kehadiran mereka disambut oleh Asisten 1 Kedeputian SDM dan Aparatur, Bambang Soemarsono.