TERKINI
TAK BERKATEGORI

Qanun Pilkada 2017 Belum Disahkan, Apa Rujukan KIP Aceh?

BANDA ACEH – Tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2017 dimulai pada 3 Agustus 2016. Ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 3.8K×

BANDA ACEH – Tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2017 dimulai pada 3 Agustus 2016. Ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017.

(Baca: Simak Peraturan KPU Tentang Tahapan Hingga Jadwal Pemilihan Gubernur dan…)

Untuk memulai tahapan penyelenggaraan, Komisi Independen Pemilihan akan menggelar launching Pilkada Aceh Tahun 2017, di Banda Aceh, Selasa, 2 Agustus 2016.  “Besok kita launching Pilkada Aceh Tahun 2017, karena keesokannya (3 Agustus), kita mulai menerima penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dari jalur perseorangan,” kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, S.H., kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, usai siang tadi.

(Lihat: Besok KIP Launching Pilkada Aceh 2017)

Lantas, apa rujukan KIP Aceh dalam penyelenggaran Pilkada 2017, sementara Qanun tentang Perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada Aceh belum disahkan?

Ridwan Hadi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2017. Akan tetapi, rujukannya bukan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada Aceh. Pasalnya, kata dia, jika merujuk Qanun 5/2012 itu, pemilihan dua kali putaran, dan pasangan calon tidak boleh dibiayai negara.

“Rujukan kita UUPA, PKPU (Peraturan KPU) dan UU Pilkada yang berlaku secara nasional. Tapi tidak serta merta seperti itu, jadi setiap tahapan kita plenokan. Karena pleno (KIP) itu keputusan tertinggi,” kata Ridwan Hadi.

Ridwan Hadi menyebut KIP Aceh juga sudah membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan Pilkada 2017. Namun, dia berharap segera lahir Qanun Pilkada 2017 atau perubahan atas Qanun 5/2012 tentang Pilkada Aceh.

“Pastinya, kita tetap berpedoman pada UUPA. Karena itu kita harapkan Qanun Pilkada yang baru segera disahkan,” ujarnya.[] (idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar