BANDA ACEH Tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2017 dimulai pada 3 Agustus 2016. Ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017.
(Baca: Simak Peraturan KPU Tentang Tahapan Hingga Jadwal Pemilihan Gubernur dan )
Untuk memulai tahapan penyelenggaraan, Komisi Independen Pemilihan akan menggelar launching Pilkada Aceh Tahun 2017, di Banda Aceh, Selasa, 2 Agustus 2016. Besok kita launching Pilkada Aceh Tahun 2017, karena keesokannya (3 Agustus), kita mulai menerima penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dari jalur perseorangan, kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, S.H., kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, usai siang tadi.
(Lihat: Besok KIP Launching Pilkada Aceh 2017)
Lantas, apa rujukan KIP Aceh dalam penyelenggaran Pilkada 2017, sementara Qanun tentang Perubahan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada Aceh belum disahkan?