Seorang pemuda berinisial F (22), warga Dusun Kubu, Desa Cibrek, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap petugas Satuan Polisi Air Tanjung Balai, Kamis (25/2/2016) siang.
Pemuda yang merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia itu, ditangkap karena kedapatan menyimpan psikotropika jenis sabu-sabu seberat 500 gram, dalam tas bawaannya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan melalui Kasubbag Humas, AKP Y Sinulingga mengatakan, tersangka F ditangkap setelah petugas patroli dengan kapal KP II-2027 yang dikomandani Brigadir Joko Slamet, melakukan pemeriksaan terhadap kapal ikan tanpa nama dan tanpa nomor selar, yang ditumpangi tersangka.