YOGYAKARTA – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta meragukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV yang dipilih Komisi III DPR RI kemarin. Terutama dari sisi komitmen pemberantasan korupsi.
“Kami mengkhawatirkan independensi, kapasitas, dan kapabilitas pemimpin KPK yang baru terpilih,” kata Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril, saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2015).
Diketahui lima pimpinan KPK yang dipilih Komisi III DPR RI adalah Agus Raharjo sebagai ketua (mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa), dan wakilnya ada Saut Situmorang (staf Ahli Kepala BIN), Basarian Panjaitan (Widyaiswara Madya Sespimti Polri), Alexander Marwata (Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat) dan Laode M Syarif (pengajar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Dia mengatakan, kelima pimpinan KPK yang baru itu memiliki kelemahan tersendiri. Misalnya, Alexander Marwata sering melakukan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam persidangan dan terkesan membela koruptor. Jika ke depan masih terjadi, ia memprediksi akan sulit untuk menuntut terdakwa korupsi di persidangan.
“Kalau cara pandangnya masih sama, maka pemberantasan korupsi akan sulit dilakukan,” ujarnya.