BANDA ACEH - Proses rekrutmen anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Panwas Kabupaten/Kota harus bebas dari unsur gratifikasi. Tahapan seleksi juga diminta…
BANDA ACEH – Proses rekrutmen anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Panwas Kabupaten/Kota harus bebas dari unsur gratifikasi. Tahapan seleksi juga diminta untuk berjalan dengan terbuka, akuntabel dan profesional.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Amin Safari Lubis, saat memberikan materi Gratifikasi pada kegiatan Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022 Tahap I di Denpasar, Bali, Jumat, 16 Juni 2017.
Dia menyebutkan, saat ini Bawaslu telah membentuk Tim Seleksi (Timsel) dalam proses penjaringan calon Panwas Kabupaten/Kota serta anggota Bawaslu Provinsi dalam Pemilihan Kepala di 171 Daerah Tahun 2018. Amin juga mengimbau agar proses seleksi tidak memungut biaya serta melakukannya secara terbuka dan transparan.
Apabila ada upaya meminta sejumlah uang atau menjanjikan kelulusan, masyarakat dapat melaporkannya dengan mengirim email ke pengawasaninternal@bawaslu.go.id, kata Asmin, seperti dilansir dari situs resmi bawaslu.go.id, Sabtu, 17 Juni 2017.
Proses seleksi yang terbuka dan transparan, pengaturan dan penyebutan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara untuk mengendalikan gratifikasi di internal Bawaslu telah diterbitkan Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2015, tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Apa sanksi kepada si pemberi hadiah atau janji. Apabila hal tersebut dilakukan bisa diancam dengan pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp150 juta, kata Asmin.
Peraturan perundang-undangan, ungkap Asmin, memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi termasuk berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Sementara Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), atau secara langsung kepada KPK dapat dilakukan setelah penetapan status kepemilikan Gratifikasi.
Perbawaslu No. 6 Tahun 2015 pada pasal 3 mewajibkan untuk menolak gratifikasi meliputi:
Pertama, terkait dengan pemberian pelayanan pada masyarakat, terkait dengan tugas penyusunan anggaran. terkait dengan tugas proses pemeriksaan/ audit, monitoring dan evaluasi.
Kedua, terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas. dalam proses penerimaan/promosilmutasi pegawai sebagai akibat perjanjian kerjasama kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa.
Keempat, dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya.
Kelima, dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, dan pihak ketiga atau dari bawahan ke atasan pada hari raya keagamaan.[]