TERKINI
NEWS

PPI Kukuhkan Enam Insinyur Perdana dari Aceh

BANDA ACEH - Persatuan Insinyur Indonesia (PPI) melaksanakan pengukuhan insinyur profesional pratama, madya, utama dan pratama, di Graha Institut Pertanian Stiper (Instiper) Yogyakarta, Jumat, 27…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 736×

BANDA ACEH – Persatuan Insinyur Indonesia (PPI) melaksanakan pengukuhan insinyur profesional pratama, madya, utama dan pratama, di Graha Institut Pertanian Stiper (Instiper) Yogyakarta, Jumat, 27 Oktober 2017 lalu. Para insinyur yang dikukuhkan Ketua Umum PPI Dr Ir A Hermanto Dardak, MSc IPU, enam di antaranya berasal dari Aceh.

Kabar itu dibenarkan oleh Kepala SBTU BPHP Wilayah I Banda Aceh, Ditjen PHPL KLHK, Ir  Mahyuddin SP MP IPM, yang juga dikukuhkan sebagai insinyur. Dia mengatakan, pengukuhan itu sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang No 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.

“Jadi di dunia ini keinsinyuran itu sudah lama, cuma di Indonesia telat mengklasifikasi aturan itu, karena baru tahun 2014 diundang-undangkan,” kata Mahyuddin saat dikonfirmasi portalsatu.com via telepon genggam, Senin, 30 Oktober 2017.

Mahyuddin menjelaskan, tujuan organisasi keinsinyuran yang tergabung dalam PII, yakni sebagai wadah bagi para insinyur yang telah dikukuhkan. Fungsi para insinyur itu nantinya sebagai penyumbang ilmu bagi negara dari apa yang telah ditelitinya.

“Jadi seorang insinyur bisa mengimplementasikan kemampuan skil insinyurnya dan nanti dia bisa berpraktik. Sama seperti seorang dokter nanti,” jelasnya.

“Dengan adanya para insinyur ini, nanti dia bisa membagikan atau meyumbangsihkan ilmunya untuk pembangunan negara,” jelasnya lagi.

Peristiwa bersejarah ini merupakan fundamen bagi keinsinyuran di Indonesia dalam menghadapi era globalisasi dan era milenial. Timbal baliknya bagi Indonesia, khususnya Aceh, dengan adanya regulasi tentang keinsinyuran ini adalah keprofesionalitas para insinyur.

“Jadi di Indonesia baru sekarang mengakui keinsinyuran itu. Nanti karya berupa hasil penelitiannya dilindungi oleh undang-undang,” ungkapnya Mahyuddin.

“Selama inikan belum dilindungi oleh undang-undang hasil pekerjaan mereka. Jadi Alhamdulillah sekarang sudah dilindungi oleh undang-undang, hak ciptanya dari pada penelitian mereka itu nanti akan dihargai, baik itu dari arsitektur, teknik sipil, pertanian, dan lain-lainnya,” ungkapnya lagi.

Adapun syarat untuk menjadi insinyur dikatakan Mahyuddin, sesuai dengan Undang-Undang Tentang Keinsinyuran, yakni dia harus kuliah lagi selama dua tahun untuk profesi. 

“Setelah itu, dia ditetapkan oleh PII, melalui badan penyuluhan bidang masing-masing. Nanti ada pengisian formulir administrasi insinyur profesinya, setelah dia wisuda profesi itu, apa yang sudah dia lakukan (penelitian). Kemudian penelitian keinsinyurannya itu dinilai oleh majelis penilai,” jelasnya.

Ada beberapa tingkatan penilaian sesuai hasil penelitian, yakni insinyur profesional pratama, madya, utama dan pratama. 

“Kalau nilainya 0-300, itu pratama; 300-600, itu madya; 600-lebih itu utama,” katanya.

Keenam insinyur Aceh yang baru dikukuhkan, yakni dari pertanian, yakni Dr Ir Ashabul Anhar, MSc IPU dan dari kehutanan, seperti Ir Saminuddin Btou  MSi IPU, Ir Husaini Syamaun MM IPU, Ir Mahyuddin SP MP IPM, Ir Udin Samudin SHut MSi IPM, dan Ir OK Hasnanda SHut MSi IPM.

“Di Aceh, baru 6 orang yang sudah dikukuhkan untuk perdana. Lima di bidang kehutanan dan satu pertanian,” ungkap Mahyuddin.

“Dengan kategori Insinyur Profesional Utama berjumlah 3 orang dan Insinyur Profesional Madya berjumlah 3 orang,” ungkapnya lagi.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar