TERKINI
NEWS

PPASP Lhokseumawe Belum ke Dewan, Aceh Utara Sudah Sepakat

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe belum menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) 2017 kepada DPRK. Sedangkan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 897×

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe belum menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) 2017 kepada DPRK. Sedangkan PPASP Aceh Utara 2017 sudah disepakati kedua belah pihak.

Informasi diperoleh portalsatu.com dari pihak Badan Anggaran DPRK Lhokseumawe, Rabu, 1 November 2017, Rancangan KUPA PPASP belum diserahkan oleh eksekutif ke dewan. Padahal, sisa masa anggaran tahun 2017 sangat pendek lantaran sudah memasuki bulan November.

Sekretaris DPRK Lhokseumawe Ramli menjawab portalsatu.com, Rabu (kemarin) mengakui, pihaknya belum menerima Rancangan KUPA PPASP 2017. “Mungkin minggu depan diserahkan,” katanya.

Sebelumnya, Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., dikonfirmasi portalsatu.com lewat telepon seluler, 24 Oktober lalu, mengatakan, Rancangan KUPA PPAS 2017 akan disampaikan ke DPRK pada akhir Oktober. Sedangkan Rancangan Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018, kata Bukhari, sudah dikembalikan ke dewan.

Sekwan Ramli membenarkan Rancangan KUA PPAS 2018 sudah diserahkan kembali ke DPRK oleh TAPK. “Sekarang sudah dibuka Banggar (Badan Anggaran DPRK) untuk membahas Rancangan KUA PPAS 2018. Setelah diteliti di internal banggar akan dilanjutkan dengan pembahasan dua pihak (Banggar DPRK dan TAPK),” ujarnya.

Mulanya, Rancangan KUA PPAS 2018 disampaikan oleh Wali Kota Lhokseumawe dalam rapat paripurna istimewa DPRK, 23 Agustus 2017. Beberapa hari kemudian DPRK mengembalikan Rancangan KUA PPAS itu kepada TAPK untuk perbaikan. (Baca: Dewan Kembalikan Rancangan KUA PPAS 2018, Ini Kata Sekda)

Untuk diketahui, berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD antara lain kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUPA dan PPASP paling lambat minggu II Agustus 2017. Berikutnya, penyampaian Rancangan Perda (di Aceh: Qanun) tentang Perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu II September, dan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018, Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD antara lain kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan PPAS (akhir Juli 2017), penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD (paling lambat 60 hari kerja sebelum pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah), pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah (paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan).

Sudah sepakat

Sementara itu, Bupati dan DPRK Aceh Utara sudah menyepakati PPASP 2017 dalam rapat paripurna, 30 Oktober 2017. “Sekarang kita menunggu diserahkan Rancangan Perubahan APBK 2017 oleh eksekutif. Menurut info, rancangan itu akan disampaikan ke dewan pada pekan depan,” ujar Ketua Banggar DPRK Aceh Utara Arafat Ali dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu, 1 November 2017, malam.

Arafat menyebutkan, nantinya Banggar DPRK akan memeriksa dengan cermat, apakah Rancangan Perubahan APBK 2017 yang diserahkan eksekutif sesuai dengan PPASP yang sudah disepakati kedua belah pihak. “Jika ada yang tidak sesuai antara PPASP dengan Rancangan P-APBK 2017 tentu akan kita pertanyakan kembali saat pembahasan dua pihak,” katanya.

Ditanya tentang Rancangan KUA PPAS 2018 yang sudah lebih dahulu disampaikan oleh eksekutif ke DPRK, Arafat mengakui, sejauh ini belum disepakati bersama. “Kita berupaya memeriksa dengan sangat teliti setiap usulan yang diajukan eksekutif, baik target pendapatan maupun alokasi belanja, sehingga proses pembahasan memakan waktu agak lama. Jika tidak ada kendala, dalam minggu ini PPAS 2018 akan disepakati bersama,” ujar anggota DPRK dari Partai Aceh itu.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar