TERKINI
TAK BERKATEGORI

Pon Cina-Sanusi Gagal Melaju ke Pilkada 2017

 LHOKSUKON - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara jalur independen, Saiful Bahri alias Pon Cina dan M. Sanusi tidak dapat maju pada…

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

 LHOKSUKON – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara jalur independen, Saiful Bahri alias Pon Cina dan M. Sanusi tidak dapat maju pada pilkada 2017 mendatang.

Hal itu diputuskan Panwaslih Aceh Utara dalam Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada di Kantor Panwaslih Aceh Utara, Senin, 5 September 2016, sore.

Sidang dipimpin Ketua Panwaslih Aceh Utara Zulfikar, S.H., dengan anggota Muhammad Usman, Shadli, Muryali dan Muhammad Nur Furqan. Sedangkan dari pihak pemohon hadir dalam persidangan M. Sanusi didampingi kuasa hukumnya, Asfiani, S.H. Sedangkan Pon Cina tidak masuk ke ruang sidang.

Selain itu juga terlihat empat utusan dari Bawaslu RI dari Jakarta. Mereka hadir memantau langsung jalannya persidangan. Mereka ialah Oka Silasakti, Anggraini Fatmanegara, Herianto dan Muhammad Jarwan. Hadir juga Tarmizi, S.H., M.Hum., perwakilan Panwaslih Aceh dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Zulfikar dalam putusannya menetapkan, menolak permohonan pemohon (Pon Cina-Sanusi). Jika memang keberatan dengan putusan itu, kata dia, maka pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengajuan banding paling lambat tiga hari terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Penolakan permohonan pemohon itu dilakukan atas beberapa sebab. Di antaranya, pihak Pon Cinta tidak bisa membuktikan jumlah syarat dukungan yang diserahkan ke KIP Aceh Utara pada 10 Agustus 2016 sebanyak 24.745 (sesuai klaim pemohon). Mengingat salinan fotokopi KTP yang terlampir hanya 15.362, sedangkan syarat minimal yang harus dipenuhi 17.083 lembar. Selain itu, permohonan penyelesaian sengketa juga diajukan di luar masa tenggat, serta keterangan saksi tidak sesuai dengan bukti yang diajukan.

Sengketa itu terjadi karena Pon Cina Cs merasa telah dicurangi dan dizalimi KIP Aceh Utara saat proses perhitungan fotokopi KTP dukungan pada masa verifikasi administrasi, 10 Agustus 2016. Permohonan penyelesaian sengketa diajukan pemohon ke Panwaslih Aceh Utara pada 22 Agustus 2016.

Saat proses penghitungan salinan dukungan fotokopi KTP dilakukan, tiba-tiba listrik padam. Kala itu, KIP Aceh Utara dan Pon Cina Cs sepakat perhitungan akan dilanjutkan besok hari sekitar pukul 10.00 WIB. Namun saat Pon Cina Cs tiba, pihak KIP mengatakan proses perhitungan sudah selesai dilakukan.

Kala itu KIP Aceh Utara menyatakan, pasangan Pon Cina-M. Sanusi tidak lolos verifikasi administrasi karena jumlah fotokopi KTP yang dilampirkan hanya 15.362 lembar, sedangkan syarat minimal 17.083 lembar. Sementara Pon Cina Cs mengklaim telah menyerahkan 24.745 lembar.

Usai putusan dibacakan, kuasa hukum Pon Cina, Asfiani menyatakan masih pikir-pikir. Namun kemungkinan besar pihaknya akan melakukan banding ke PTUN. Putusan itu dibacakan setelah melewati empat kali persidangan.[]

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar