JAKARTA – Kepolisian RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, dengan adanya surat itu, Polri justru harus mengedepankan upaya persuasif terhadap pelaku hate speech. Upaya penyadaran kepada pelaku menurutnya sangat penting.
“Polri harus bersikap persuasif dengan menyadarkan terduga pelaku,” kata Arsul, Senin, 2 November 2015.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, surat itu adalah pendekatan baru dari Polri secara persuasif, untuk mengawasi peristiwa yang berpotensi menimbulkan hate speech.