BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh hari ini memusnahkan barang bukti ganja di halaman Mapolresta setempat, Jumat, 31 Maret 2017. Ganja ini merupakan barang bukti yang disita Satres Narkoba Polresta Banda Aceh, di Desa Ir Seuum, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar pada 29 Januari 2017 lalu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah ganja seberat 39 kilogram, dan 175 batang ganja.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. T. Saladin, mengatakan sebelumnya pihak Satres Narkoba sempat beberapa kali menemukan ladang ganja. Namun, mereka tidak berhasil membekuk tersangka. Sebulan kemudian, tim menggerebek lokasi ladang ganja dan berhasil menangkap dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah EP, 39 tahun, dan NZ, 35 tahun.