SUBULUSSALAM - Kepolisian Resot Aceh Singkil membuka pengaduan kepada korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami guru PNS di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam. "Kepada guru…
SUBULUSSALAM – Kepolisian Resot Aceh Singkil membuka pengaduan kepada korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami guru PNS di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.
“Kepada guru yang sudah jadi korban pungli di Dinas Pendidikan agar membuat pengaduan ke polisi,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.I.K. kepada portalsatu.com, Kamis, 12 Januari 2017.
Korban pungli diharapkan dapat membawa bukti yang dapat menjerat pelaku yang selama ini diduga melakukan kutipan kepada sejumlah guru saat pengurusan berkas kenaikan pangkat dan golongan.
“Kami membuka posko pengaduan di ruang Tipikor Sat Reskrim bagi para korban pungli,” kata Agus.
Agus mengimbau korban pungli di wilayah Kota Subulussalam tidak perlu takut untuk menyampaikan pengaduan karena polisi akan merahasiakan identitas saksi.
“Kerahasiaan identitas saksi terjamin, jadi jangan takut untuk datang melapor,” ungkap Agus.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Subulussalam, Drs. Salmaza, M.A.P. juga meminta kepada seluruh guru PNS yang merasa dirugikan atas pengutipan sejumlah uang oleh oknum Disdikbud agar segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.
“Kami mendukung langkah polisi mengusut kasus ini. Kepada guru PNS yang merasa dirugikan, jangan takut, silakan buat laporan ke polisi,” kata Salmaza.[] (*sar)