SIGLI – Satuan Narkoba Polres Pidie berhasil meringkus tersangka kurir sabu-sabu berinisial TF bin ID, 31 tahun, warga Ulee Glee, Pidie Jaya, Rabu, 23 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 WIB. Bersama tersangka turut disita barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram seharga Rp2,8 miliar.
Kapolres Pidie AKBP Muhajir, SIK, MH, menyebutkan penangkapan ini berawal dari informasi adanya tersangka yang mengambil barang haram tersebut di SPBU Banda Aceh. Barang tersebut hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
“Begitu ada informasi anggota kita dari Satuan Narkoba langsung bergerak bersama Kapolsek Padang Tiji, menggelar pemeriksaan di depan Kantor Polsek,” kata Kapolres Pidie, AKBP Muhajir, SIK, MH, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Raja Harahap, dan Kapolsek Padang Tiji Iptu Sofyanto.
Tersangka terjebak razia saat melintas di depan Mapolsek Padang Tiji dengan menggunakan mobil Honda Jazz nomor plat BL 1478 YY. Saat diperiksa, mobil yang dibawa TF bin ID terdapat dua bungkus sabu-sabu yang dipaket dalam plastik hijau dengan berat masing-masing mencapai 1 kilogram.
“Satu paket ditemukan di bawah kap mesin dan satu lagi ditemukan di bawah das boot,” kata Muhajir.
Dia juga mengatakan tersangka selama ini sudah menjadi target BNN. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku dirinya hanya sebagai kurir bukan pemilik sabu tersebut. Rencananya TF bakal membawa sabu-sabu ini ke pemesan yang ada di Medan, Sumatera Utara.
“Kita terus memeriksa dan membongkar jaringan tersebut. Bahkan, anggota kita sedang menulusuri tersangka lainnya,” katanya.
Sementara itu, TF mengaku kepada portalsatu.com, sudah tiga kali melakukan pekerjaan tersebut. Namun baru kali keempat ini tertangkap.
“Sudah tiga kali lewat bang sebelum tertangkap,” aku TF yang mengaku pernah merantau ke Malaisya.
Kapolres Muhajir mengatakan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.[](bna)
Laporan: Zamah Sari