TERKINI
HUKUM

Polres Nagan Raya Berhasil Ciduk 19 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya berhasil menciduk 19 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja kurun waktu Mei hingga awal Juli 2016. Operasi…

WAHDA SAHIRA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 994×

SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya berhasil menciduk 19 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja kurun waktu Mei hingga awal Juli 2016. Operasi yang dilakukan Sat Narkoba Polres Nagan Raya ini juga berhasil menyita sabu seberat 14,34 gram dan ganja 496,89 gram.

“Ini merupakan komitmen kita dalam membersihkan Nagan Raya dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP. Mirwazi kepada Portalsatu.com, Rabu, 27 Juli 2016.

Selain penangkapan, Polres Nagan Raya juga melakukan pendekatan emosional dengan masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba.

“Kita lebih menekan kepada kawula muda dalam tugas membersihkan Nagan Raya dari penyakit narkoba dan keberlangsungan penerus bangsa,” katanya.

Dominan Tersangka adalah Pengguna

Kapolres Nagan Raya AKBP. Mirwazi mengatakan belasan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap didominasi pengguna. Sementara kategori bandar besar hanya satu orang.

Selain itu, Polres Nagan Raya juga berhasil menemukan serta membasmi 5,5 Hektar ladang ganja di kawasan pegunungan Singgah Mata, Kecamatan Beutong Banggalang.

Berikut daftar tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil dibekuk Polres Nagan Raya:

1. LP Nomor: 199/V/2016 tanggal 21 Mei 2016 dengan pelaku berinisial R dan I. Barang bukti sabu seberat 0.64 gram yang diamankan di Gampong Lamie Kec. Darul Makmur Kab. Nara.

2. LP Nomor: 207/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 dengan pelaku berinisial M. Barang bukti sabu seberat 0.20 gram yang diamankan di Gampong Blang Tengoh Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.

3. LP Nomor: 208/V/2016/ tanggal 26 Mei 2016 dengan pelaku berinisial AM dan B. Barang bukti sabu seberat 0.88 gram yang diamankan di Gampong Blang Muko Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.

4. LP Nomor: 225/V/2016 dengan pelaku berinisial IR. Barang bukti sabu seberat 2 gram yang diamankan di Gampong Uten Pulo Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya.

5. LP Nomor: 228/VI/2016, tanggal 11 juni 2016 dengan pelaku berinisial FJ dan R. Sementara barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 9.54 gram, di TKP Gampong Paya Udeung Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.

6. LP Nomor: 277/V I/ tanggal 12 juni 2016 dengan pelaku berinisial Z. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 1,08 gram di TKP Gampong Alue Itam Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya.

7. LP Nomo : 244/VI/2016/ tanggal 26 juni 2016 dengan pelaku berinisial A. Barang bukti yang disita adalah ganja seberat 65,97 gram. Sementara lokasi perkara adalah Gampong Arongan Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.

8. LP Nomor: 246/VI/2016 tanggal 26 juni 2016 dengan pelaku berinisial HF, Y, MY, I, H, dan TRS.  Barang bukti adalah ganja seberat 1,44 gram yang disita di Bandara Cut Nyak Dhien, Gampong Kubang Gajah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.

9. LP Nomor: 251/VI/tanggal 1 Juli 2016 dengan pelaku berinisial M dan J. Barang bukti yang disita adalah ganja seberat 231,49 gram, dengan TKP berada di Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.

10. Pada 15 Juli 2016 Polres Nagan Raya menangkap tersangka berinisial S dengan barang bukti ganja seberat 196,15 gram. Tersangka dibekuk petugas di Gampong Seuneam II Kecamatan Darul Makmuer Kabupaten Nagan Raya.[](bna)

WAHDA SAHIRA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar