LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menciduk seorang lelaki yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di lintasan jalan Cluster IV, Kecamatan Matangkuli, Minggu 18 Oktober 2015 pukul 05.30 WIB. Turut diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul BL 4542 DAB, dua sertifikat hak milik tanah dan satu unit handphone merk Samsung.

“Pelaku diketahui bernama Azharsyah, 40 tahun, warga Gampong Gelanggang, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmadi,  melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com.

Ia menyebutkan, petugas melihat ada pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Baktiya menuju Lhoksukon.  Petugas curiga karena sepeda motor itu tidak ada plat nomor polisi bagian belakang.

“Setiba di depan Polres Aceh Utara, petugas mencoba menghentikan sepeda motor tersebut. Namun pengendara itu malah kabur dan tancap gas ke arah Matangkuli. Setelah dilakukan pengejaran, tiba di Cluster IV ia terjatuh dan langsung diamankan petugas, ” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, sepeda motor tersebut merupakan hasil curian pada Kamis 15 oktober 2015 lalu di depan Rumah Sakit Griya Husada Buket Pala, Idi, Aceh Timur. Sementara dua sertifikat hak milik tanah yang diamankan bersama pelaku atas nama Amad dan Semi dengan alamat Aceh Tengah.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara.  Mengingat lokasi curanmor di wilayah Aceh Timur, maka selanjutnya kami akan koordinasi dengan Polres Aceh Timur, “jelas AKP Ahmadi. [] (mal)