LHOKSUKON – Dua tersangka kurir sabu diciduk Kepolisian Resort Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Rabu, 19 Oktober 2016 pukul 17.15 WIB. Turut diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 1,9 kilogram yang disembunyikan di bawah jok depan bagian kiri mobil Honda City warna hitam dengan nomor polisi BK 1213 IB.

Keduanya ialah AZ, 51 tahun, warga Gampong Pulo Blang, Kecamatan Darul Ihsan, Aceh Timur yang ditangkap bersama barang bukti 1,9 kilogram sabu di dalam mobil yang dikemudikannya. Lalu, AR, 35 tahun, warga Gampong Munye Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Ia ditangkap di hari yang sama pukul 17.30 WIB di Gampong Ceubrek, kecamatan setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan, melalui Wakapolres Kompol Suwalto dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 20 Oktober 2016 menyebutkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait ada transaksi sabu di wilayah Matangkuli. Saat tim turun ke lokasi, ternyata barang itu sudah dibawa dengan Honda City warna hitam.

“Saat sedang dilakukan penyelidikan di wilayah Lhoksukon, tiba-tiba muncul mobil Honda City yang melaju ke arah Medan. Lalu petugas membuntuti mobil tersebut dan meminta sopir untuk menghentikan laju kendaraannya. Karena tidak diindahkan, akhirnya dikejar dan berhasil dihentikan di depan Polres Aceh Utara,” ujarnya.

Setelah digeledah, lanjutnya, di bawah jok depan bagian kiri ditemukan dua paket sabu yang sudah dikemas dalam kemasan teh Guanyinwang. Setelah ditimbang sabu itu memiliki berat 1,9 kilogram.

“Atas pengembangan kasus tersebut, pukul 17.30 WIB kembali diamankan tersangka AR di Matangkuli yang bertugas menyerahkan sabu tersebut kepada tersangka AZ. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka ini jaringan Medan dan ini barang luar yang akan dipasarkan di Aceh. Tersangka dijerat Pasal 114 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.

Tersangka katanya terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup

Kompol Suwalto berharap masyarakat turut berperan serta memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara khususnya. “Apabila ada transaksi narkoba atau hal lain yang mencurigakan harap segera laporkan ke kepolisian terdekat,” katanya.[]

Laporan Cut Islamanda