BANDA ACEH – Dua dari lima tersangka kasus kredit fiktif pada Bank Mandiri unit Bireuen kini ditahan di Mapolda Aceh. Satu tersangka lainnya ditahan di LP Kajhu karena tersangkut narkoba.
“Sementara dua tersangka perempuan lainnya dikenakan wajib lapor. Kasus ini masih diselidiki dan dikembangkan,” kata Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Andrianto Argamuda melalui penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim, menjawab portalsatu.com, Rabu, 23 Agustus 2017.
Ditemui di Mapolda Aceh, Kompol Ibrahim menyebutkan kelima tersangka kasus kredit fiktif ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Modus para tersangka adalah dengan pemberian kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Mikro Mandiri unit Bireuen kepada beberapa PNS, di instansi Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2013/2014 lalu.
Para tersangka diduga menyalurkan kredit kepada 113 orang yang mengatasnamakan PNS di lima instansi Pemkab Bireuen pada 2013 hingga 2014 lalu. Uang tersebut diberikan tidak secara kolektif atau langsung kepada nasabah tanpa melalui bendahara.
Kompol Ibrahim merincikan ke 113 asal instansi PNS penerima kredit tersebut. Di antaranya sebanyak 22 PNS di Kantor Camat Kuala Bireuen dengan kucuran kredit sebesar Rp3,36 miliar. Selanjutnya ?atas nama 10 PNS di Kantor Camat Jangka Bireuen sebesar Rp1,29 miliar.
Kemudian, 56 PNS di Dinas Syariat Islam Bireuen menerima sebesar Rp9,52 miliar. Selanjutnya 18 PNS di BPBD Bireuen sebesar Rp3,06 miliar, dan 7 PNS KP2TSP Bireun sebesar Rp1,3 miliar.
“Jumlah keseluruhan kucuran kredit yang diberikan adalah Rp18,535 miliar. ?Dari seluruh nama yang mengatasnamakan PNS itu, ternyata bukanlah PNS yang sah atau memiliki SK, sebagaimana semestinya PNS dan kredit yang disalurkan oleh MMU Bireuen adalah Kredit Serbaguna Mikro (KSM)?,” kata Kompol Ibrahim.