SIGLI – Polisi menetapkan AR, 45 tahun, Geuchik Gampong Blang Dalam, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, sebagai tersangka penggelapan 6 ton beras jatah keluarga miskin (Raskin). Namun polisi tidak menahan tersangka, Senin, 23 Mei 2016.
“Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti beras sebanyak 6 ton, ujar Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP P Harahap.
Polisi juga telah memeriksa oknum selama 2 jam dan mengaku menjual raskin untuk keperluan pembangunan masjid tanpa sepengetahuan masyarakat penerima. Dia mengaku belum bisa menahan tersangka karena masih berstatus geuchik aktif. Ini mengacu kepada Qanun Pemerintah Kabupaten Pidie Nomor 8 Pasal 29 Tahun 2011 tentang Gampong.
Kita belum bisa menahan tersangka karena terbentur qanun, sehingga harus dilakukan koordinasi dulu dengan Pemkab, ujarnya.[](bna)