IDI RAYEUK – Jajaran Polres Aceh Timur mengamankan 133 batang kayu gelondongan diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan kabupaten itu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim Aceh TImur AKP BUdi Nasuha Waruwu saat dikonfirmasi portalsatu.com Jumat 30 Oktober 2015, membenarkan pihaknya telah mengamankan 133 batang kayu yang diduga kuat hasil illegal logging.

“Berdasarkan surat perintah Kapolres Aceh Timur tanggal 23 Oktober 2015, personil tim gabungan Polres Aceh Timur bersama pihak Dinas Kehutanan Aceh Timur melakukan kegiatan penyelidikan terkait maraknya pembalakan liar di hutan Aceh Timur, dan sekarang telah kita amankan 133 batang kayu bermacam jenis tanpa pemiliknya,” ujarnya.

Budi menyebutkan operasi yang digelar pihaknya 26-29 Oktober 2015 berhasil mengamankan kayu gelondongan di sejumlah lokasi.

“133 batang kayu berbagai jenis tanpa pemiliknya, ditemukan di beberapa lokasi di hutan pedalaman Aceh Timur, antara lain Gampong Alur Semerut, Gampong Batu Sumbang, dan Gampong Bedari,” katanya.

Saat ini, lanjut AKP Budi, timnya mengalami hambatan dalam hal membawa barang bukti menggunakan bot. “Sehubungan banyak barang bukti yang berbahan keras yang belum dirakit sehingga tidak seluruhnya berhasil diturunkan. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Sungai Kuala Simpang (Aceh Tamiang) dalam proses pengangkutan ke Polres Aceh Timur,” kata Budi.[]