TERKINI
NEWS

Polisi Temukan Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar, 3 Pria Diamankan

BANDA ACEH - Personel Polres Aceh Besar menemukan tumpukan kayu dan truk mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar di Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Selasa, 17…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 528×

BANDA ACEH – Personel Polres Aceh Besar menemukan tumpukan kayu dan truk mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar di Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Selasa, 17 Oktober 2017. Polisi juga mengamankan tiga pria terkait kayu diduga ilegal yang diangkut dengan truk.

Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto mengatakan, tumpukan kayu diduga hasil pembalakan liar ditemukan oleh personel polisi saat patroli di kawasan hutan lindung pegunungan Seulawah, Kecamatan Seulimuem. “Setibanya di pengunungan Seulawah (Selasa) sekira pukul 17.00 WIB, personel patroli menemukan tumpukan kayu berbentuk balok yang diperkirakan hasil pembalakan liar dari pegunungan Seulawah,” ujar Heru dikonfirmasi portalsatu.com melalui pesan WhatsApp, Rabu, 18 Oktober 2017.

Menurut Heru, kayu berbentuk balok yang ditemukan di lokasi itu sebanyak 23 batang. Namun, kata dia, tidak ditemukan pelaku pembalakan liar. “Untuk pelaku, Polres Aceh Besar akan melakukan lidik (penyelidikan) lebih lanjut guna menangkap para penadahnya,” kata dia.

Heru menyebutkan, hari yang sama di lokasi lainnya, Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal dan Opsnal Satuan Intelkam Polres Aceh Besar mengamankan satu truk bermuatan kayu diduga ilegal, sekira pukul 21.00 WIB. Truk colt diesel warna putih nomor polisi BL 1094 BQ itu, kata dia, dikemudikan A, 40 tahun, diamankan di kawasan Lamteuba, Kecamatan Seulimuem. Truk itu, kata Heru, mengangkut 19 batang kayu gelondongan.

“Diduga mengangkut kayu ilegal, kemudian Unit Opsnal Sat. Reskrim dan Opsnal Sat. Intelkam Polres Aceh Besar menghentikan mobil tersebut, selanjutnya menanyakan surat-surat, namun sopir mobil tersebut tidak bisa memperlihatkan,” ujar Kapolres Aceh Besar.

Selain A, kata Heru, polisi mengamankan dua rekannya berinisial M, 47 tahun, dan KA, 20 tahun. Ketiganya warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. “Truk dan bb (barang bukti) kayu beserta sopir dibawa ke Sat. Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar