SUBULUSSALAM – Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil membekuk lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Subulussalam, Kamis, 20 Juli 2017.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa SH dalam siaran pers kepada portalsatu.com, Jumat, 21 Juli 2017 mengatakan, lima tersangka yakni WP alias Kuldi, 39 tahun, berdomisili di Dusun Pemancar, Kampong Penanggalan Barat, S alias Selamet, 35 tahun, warga Cipare-pare, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Berikutnya, KK alias Dato, 37 tahun, penduduk Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, dan ABM alias Wadi, 36 tahun, warga Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Terakhir M alias Leo, 35 tahun, penduduk Desa Tunas Harahap, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Menurut Mustafa, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) empat paket besar sabu seberat 20 gram, lima paket sedang sabu seberat 5 gram, tiga kotak plastik berisikan 38 paket kecil sabu. Berikutnya, sebuah tas pinggang warna hitam, sebuah timbangan elektrik, dua bal plastik transparan les merah, lima HP dan uang Rp1 juta.