LHOKSEUMAWE Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe terus mengembangkan kasus dugaan perdagangan manusia terkait upaya membawa lari imigran etnis Rohingya dari shelter Desa Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya, dua tersangka yang berupaya membawa lari tiga imigran Rohingya ke Medan telah ditangkap oleh polisi saat razia di kawasan Idi, Aceh Timur, belum lama ini. Kedua tersangka, Cardono Panjiangan, 28 tahun, warga Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, dan Arnansyah Tarigan, 29 tahun, warga Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pihak Polres Aceh Timur melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lhokseumawe, sebab lokasi penampungan pengungsi Rohingya masuk wilayah hukum Polres Lhokseumawe, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, di ruang kerjanya, Rabu, 21 Oktober 2015.
Yasir menyebutkan, setelah memeriksa dua tersangka itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Edi Elroy, warga asal Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Edi Erloy ditangkap di rumahnya, Minggu, 18 Oktober 2015.
Menurut Yasir, kepada polisi, tersangka Cardono Panjiangan dan Arnansyah Tarigan mengaku bahwa tiga orang pengungsi Rohingya diambil di Lhokseumawe untuk dibawa ke Medan. Kedua tersangka, kata dia, berdalih sebagai orang suruhan Edi Elroy. “Tersangka itu juga mengaku telah membawa pengungsi Rohingya lima kali ke Medan dan jumlahnya mencapai 20-an, ujarnya.
Mereka berani melakukan hal tersebut, karena ajakan dari pengungsi Rohingya lainnya yang telah lama menetap di Medan. Dari Rohingya tersebut para tersangka diberikan dana operasional Rp1,5 juta untuk membawa Rohingya dari Lhokseumawe ke Medan. Sesampai di Medan, para tersangka menyerahkan mereka kepada Rohingya yang menetap di Medan, kemudian diduga akan dibawa ke Malaysia, kata Yasir lagi.