TERKINI
NEWS

Polisi: Satu Jadi Tersangka, Kepemilikan Mobil Masih Misteri

LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menetapkan SAP, 45 tahun, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, sebagai tersangka kepemilikan lima…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menetapkan SAP, 45 tahun, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, sebagai tersangka kepemilikan lima paket sabu dan dua paket ganja. SAP ditangkap bersama tiga pria lainya saat razia di depan Polres Aceh Utara, Jumat, 6 Oktober 2017, dini hari.

Namun, status kepemilikan mobil Avanza BL 160 N yang mereka tumpangi hingga kini belum jelas. Pasalnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak ada.

“Saat razia Jumat lalu, kita amankan empat pria yang naik mobil Avanza. Kita temukan lima paket sabu dan dua paket ganja. Dari hasil pemeriksaan, sabu itu diakui milik SAP. Sementara tiga pria lainnya, HEN, MAR, dan MUH hanya sebagai penumpang. SAP sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas dihubungi portalsatu.com via telepon seluler, Senin, 9 Oktober 2017.

Ildani menyebutkan, hingga saat ini belum ada yang mengakui kepemilikan mobil Avanza dengan nomor polisi BL 160 N tersebut.

“Saat kita tangkap, mobil Avanza BL 160 N itu berpelat hitam. Menurut pengakuan tersangka, mobil itu dipinjam dari temannya atau dirental. Soal kejelasan status mobil itu, kita belum tahu, soalnya tidak ada STNK atau BPKB. Hingga saat ini kita masih menunggu pemilik mobil datang, belum ada yang mengakuinya. Soal itu mobil dinas atau bukan, kita juga belum tahu, kita lihat saja nanti setelah ada yang datang,” kata Ildani.

Ildani mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. “Tiga teman tersangka hingga saat ini masih berada di Polres Aceh Utara dan masih menjalani pemeriksaan secara kontinu. Kita masih memeriksa sejauh mana keterlibatan ketiganya dalam kasus sabu milik SAP itu. Jika dalam enam hari tidak terbukti terlibat, maka mereka akan dipulangkan dan dikenakan wajib lapor. SAP juga masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Ildani.

Dia menambahkan, “Tersangka SAP dijerat pasal 112 dan 114 (UU tentang Narkotika) atas kasus kepemilikan narkoba itu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara”.

Sebelumnya diberitakan, empat pria terjaring razia digelar di depan Polres Aceh Utara, di Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Jumat, 6 Oktober 2017 dini hari. Turut disita lima paket kecil sabu dan dua paket kecil ganja kering.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar