LHOKSEUMAWE – Polisi berhasil menangkap tersangka pengedar sabu-sabu, HB alias S, 36 tahun, di sebuah gubuk di Dusun Keudee, Gampông Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa, 1 Agustus 2017 sekitar 01.30 WIB. Seorang teman tersangka berhasil kabur saat dikejar petugas.
Petugas berhasil mendapatkan 26 paket kecil sabu yang disimpan dalam gubuk sempit yang selama ini dijadikan lokasi bertransaksi barang haram tersebut.
HB yang juga warga setempat sempat berusaha melarikan diri, tetapi dua letusan senjata api ke atas berhasil menghentikan aksi kabur HB.
HB berhasil ditangkap petugas Polsek Muara Batu di dalam gubuk pada tengah malam. Selama ini aksinya mengedarkan sabu meresahkan warga setempat. Saat ditangkap ia sempat berusaha kabur, jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Muara Batu Iptu Bukhari Gam Cut.
Katanya, sabu-sabu yang beratnya 3 gram tersebut disimpan tersangka dalam bungkus rokok. Saat penggeledahan juga disita 2 sendok pipet, 1 Hp Oppo putih dan plastik bening yang diduga untuk mengemas sabu-sabu.
Penangkapan ini berkat informasi dari warga. Saya berharap warga terus melaporkan bila ditemukan ada aktivitas peredaran, penggunaan, dan hal-hal lain yang menyangkut narkotika, katanya.[] (*sar)
