LHOKSUKON Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus pemasok sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kamis, 19 November 2015 sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri dari rumahnya di Gampô?ng Krueng Juli Timu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan pengembangan dari narapidana M. Yusuf dan Junaidi yang diamankan karena memiliki dan mengedarkan sabu di Rutan Lhoksukon, akhirnya petugas berhasil meringkus pemasoknya, Miswar alias Emi, 39 tahun, kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Jumat, 20 November 2015.
Ia menyebutkan, saat disergap petugas di rumahnya, Miswar sempat mencoba kabur dari pintu belakang, tetapi berhasil diringkus di halaman rumahnya. Dalam penangkapan itu, tidak ditemukan barang bukti sabu di rumahnya.