MEDAN – Polisi meringkus dua orang yang mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena  melakukan pemerasan dan penipuan terhadap pejabat Sekretaris Desa Lokung Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kedua pelaku yang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Raya tersebut berinisial TT (44) dan S (40).

Melansir waspadaonline, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban Sekdes Lokung Raya, Sariman Sidabariba (59). Awalnya, pada 3 Desember 2015, saat korban hendak pergi menghadiri pesta keponakannya, ditelepon pelaku yang mengaku sebagai anggota KPK.

Dalam percakapannya, pelaku mengaku akan melakukan pengawasan terhadap proyek di sejumlah nagori.

Pelaku lalu meminta bertemu dengan korban. Karena sibuk, korban lalu menyuruh pelaku untuk menemui stafnya bernama Jan Hotman.

Tak lama kemudian, pelaku kembali menelepon korban. Pelaku meminta uang kepada korban Rp500 ribu, dengan alasan sebagai uang transportasi. Uang itu pun diberikan korban melalui stafnya.

Namun, pada Rabu (23/12), pelaku kembali menghubungi Sekdes Lokung Raya tersebut. Karena telah mengetahui kedua pelaku merupakan anggota KPK gadungan, korban lalu menghubungi Polsek Raya.

Personel Unit Reskrim Polsek Raya yang mendapat informasi, lalu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari itu juga.

Kapolsek Raya AKP Leston Siregar, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

“Untuk TT merupakan anggota LSM dan S merupakan wartawan mingguan. Saya mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban supaya melapor ke Polsek Raya,” pungkasnya, dikutip dari waspadaonline, Jumat, 25 Desember 2015.[]